SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menegaskan sejak 2015 tidak akan memberikan ampun kepada perusahaan atau perorangan yang merusak lingkungan.
Hal itu dilakukan BLH Kaltim agar setiap masyarakat mengelola dan melindungi lingkungan hidup di Bumi Etam Kaltim. Artinya, saat ini bukan waktunya mengimbau tetapi Pemprov akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang merusak lingkungan.
“Sesuai UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Perda Kaltim Nomor 1/2014 tentang PPLH yang sudah efektif sejak 2014. Jadi, kami tidak segan-segan memberikan tindakan, sehingga pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini semakin baik,” kata Kepala BLH Kaltim Riza Indra Riadi di Samarinda, Kamis (29/12).
Menurut Riza, sejak 2015 banyak yang tertangkap tangan melakukan pencemaran maupun perusakan lingkungan. Bahkan pihak yang tertangkap langsung diproses, dengan didenda dan hasilnya dimasukkan kas daerah.
Tindakan tegas tersebut juga telah dilakukan BLH Kaltim kepada perusahaan batubara di kawasan Kutai Kartanegara yang ketika itu mengganggu habitat pesut di Sungai Mahakam. “Saya berharap pada 2017 tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup di daerah ini semakin baik,” harapnya. (jay/sul/ri/humasprov)
19 September 2019 Jam 23:04:16
Lingkungan Hidup
21 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
17 Desember 2019 Jam 19:30:07
Lingkungan Hidup
04 Februari 2020 Jam 21:45:13
Lingkungan Hidup
24 Oktober 2019 Jam 07:56:05
Lingkungan Hidup
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
21 April 2020 Jam 19:13:10
Sosialisasi Masyarakat
19 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
08 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan