Kalimantan Timur
Pemprov Tegaskan Tindak Perusak Lingkungan

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) menegaskan sejak 2015 tidak akan memberikan ampun kepada perusahaan atau perorangan yang merusak lingkungan.

Hal itu dilakukan BLH Kaltim agar setiap masyarakat mengelola dan melindungi lingkungan hidup di Bumi Etam Kaltim. Artinya, saat ini bukan waktunya mengimbau tetapi Pemprov akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang merusak lingkungan.

“Sesuai UU Nomor 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Perda Kaltim Nomor 1/2014 tentang PPLH yang sudah efektif sejak 2014. Jadi, kami tidak segan-segan memberikan tindakan, sehingga pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini semakin baik,” kata Kepala BLH Kaltim Riza Indra Riadi di Samarinda, Kamis (29/12).

Menurut Riza, sejak 2015 banyak yang tertangkap tangan melakukan pencemaran maupun perusakan lingkungan. Bahkan pihak yang tertangkap langsung diproses, dengan didenda dan hasilnya dimasukkan kas daerah.

Tindakan tegas tersebut juga telah dilakukan BLH Kaltim kepada perusahaan batubara di kawasan Kutai Kartanegara yang ketika itu mengganggu habitat pesut di Sungai Mahakam. “Saya berharap pada 2017 tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup di daerah ini semakin baik,” harapnya. (jay/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation