Kalimantan Timur
Pemprov Terapkan Kebijakan Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa

SAMARINDA – Pemprov Kaltim terus berupaya untuk meningkatkan realisasi penyerapan anggaran. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan menerapkan kebijakan percepatan pengadaan barang dan jasa.

Demikian dikatakan Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda) Setprov Kaltim, Salman Lumoindong, dalam paparannya saat menjadi nara sumber pada Rapat Kerja Bappeda se-Kaltim 2013 di Tarakan, akhir pekan lalu.

“Karena jika penyerapan anggaran rendah, dapat mengakibatkan pelayanan publik terganggu, pembangunan tidak terkendali (kemungkinan terjadi pelanggaran), jumlah Silpa menjadi besar dan masyarakat belum dapat menikmati hasil pembangunan secara maksimal,” kata Salman.

Menurut dia, salah satu permasalahan yang diidentifikasi menyebabkan penyerapan anggaran rendah adalah permasalahan manajemen dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Hal itu, lanjut dia, dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti terlambatnya penetapan pejabat pengelola keuangan (KPA, PPTK, Bendahara) karena DPA terlambat, kompetensi tidak sesuai dan personil yang tidak mau ditunjuk.

Selain itu, sambung dia, minimnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa, yang disebabkan karena tidak mempunyai sertifikat, sudah sertifikasi tapi kurang memahami Perpres 70/2012 dan tidak bersedia ditunjuk menjadi panitia lelang.

Kemudian, proses lelang yang berlarut-larut (lelang gagal) dan perencanaan anggaran yang kurang cermat sehingga terjadi revisi DPA, serta perencanaan yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan fisik dan perencanaan teknis tidak sesuai dengan kondisi lapangan, juga merupakan penyebab lambatnya proses lelang.

Pemprov melalui Biro Bangda, melakukan kebijakan percepatan pengadaan barang dan jasa, yakni dengan membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dengan tujuan 100 persen lelang dilakukan secara e-procurement.

“Pada 2013 kita sudah menerapkan sejumlah kebijakan, antara lain penetapan pengelola keuangan dan pembentukan Pokja ULP (panitia pengadaan). Selanjutnya, kita menargetkan pelaksanaan proses lelang periode Januari-Maret, tanda tangan kontrak pada April dan PHO/serah terima pekerjaan pada November. Jika semua sesuai target, akan terjadi peningkatan realisasi penyerapan anggaran,” jelasnya.(her/hmsprov).

Foto : Salman Lumoindong

Berita Terkait