Kalimantan Timur
Pemprov Terbitkan Ingub PPKM Level 1 dan 2

Istimewa

SAMARINDA - Setelah beberapa bulan kasus penyebaran dan penularan Covid-19 di Benua Etam semakin menurun hingga sekarang, Pemprov Kaltim akhirnya menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) bernomor 11/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kaltim.

 

"Alhamdulillah kasus Covid semakin menurun di Kaltim. Karena itu, Pemprov Kaltim terbitkan Ingub tentang pemberlakuan PPKM yang ditandatangani Gubernur Isran Noor," sebut Karo Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Rabu 25 Mei 2022.

 

Ivan sapaan akrabnya menyebutkan, pemberlakuan Ingub tersebut terhitung sejak diterbitkan Ingub per 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

 

Adapun daerah yang diberlakukan PPKM Level 3, 2 dan 1, yakni Level 2 bagi Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Timur. Sedangkan Level 1 diberlakukan kepada daerah, Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Berau, Balikpapan, Samarinda dan Bontang.

 

"Ingub ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kaltim. Selanjutnya, Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level satu dan Level dua," jelas Jubir Gubernur Kaltim ini.

 

Kemudian, hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Gubernur ini, sepanjang terkait PPKM Level 1 dan Level 2 pada kabupaten dan kota tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation