SAMARINDA - Demi menjaga kebersihan lingkungan agar tetap sehat dan terawat, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 600.4.13.1/6457/13.11.1 dalam rangka kegiatan libur mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Gubernur Kaltim Isran Noor dalam SE tersebut menjelaskan, dasar diterbitkan SE itu adalah Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Surat Edaran ini juga sesuai Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," sebut Isran Noor dalam kutipan SE yang diterbitkan tertanggal 17 April 2023.
Gubernur berharap masyarakat dapat melakukan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA setelah lebaran. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah di daerah.
Mulai, mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.
Kemudian, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat atau lokasi umum seperti terminal bus, pelabuhan laut, pelabuhan penyebrangan dan bandar udara.
Selain itu memastikan kondisi pengelolaan sampah berjalan dengan baik serta menyosialisasikan minim sampah kepada pemudik.
Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area) serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
Menyebarluaskan informasi tentang mudik minim sampah dan lebaran minim sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing, berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan ulang. Kemasan ramah lingkungan serta membawa sajadah pada pelaksanaan shalat ld, serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 Perayaan Idul Fitri Tahun 2023 M (1444 H).
Kepala DLH Kaltim H Encek Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Kaltim. Yang selanjutnya diinformasikan kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota setempat.(jay/sul/ky/adpimprov kaltim)
22 April 2022 Jam 22:57:49
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
07 Desember 2017 Jam 18:42:46
Agenda Pemerintah
17 Agustus 2022 Jam 06:02:28
Agenda Pemerintah
03 Februari 2022 Jam 19:58:41
Agenda Pemerintah
19 April 2023 Jam 16:02:40
Agenda Pemerintah
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 11:15:03
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 September 2019 Jam 20:24:19
Even Olahraga
24 Agustus 2023 Jam 19:25:46
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
25 Juni 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
13 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga