SAMARINDA - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekebun kelapa sawit, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim yang ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 28 April 2022, bernomor 065 /3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra pasca ditetapkannya kebijakan Peraturan Pemerintah terkait larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein) dan used cooking oil (UCO).
Karena itu, pasca pengumuman Presiden RI tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mengakibatkan terjadinya gejolak harga pembelian TBS pekebun. Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD PALM OIL), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD PALM OLEIN), dan Used Cooking Oil (UCO).
Akibatnya, kondisi saat ini di lapangan telah terjadi pembelian tandan buah segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan dan harga pasar oleh pabrik kelapa sawit (PKS) secara sepihak hingga menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.
"Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE tersebut. Diharapkan, dapat diikuti seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kaltim. Karena, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim," ucap Kadisbun Kaltim Ujang Rachmad, Kamis 28 April 2022.
Ujang mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memberikan perlindungan untuk perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh PKS yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat, serta untuk menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit, di Provinsi Kaltim.
Untuk itu, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan tim penetapan harga TBS yang dibentuk oleh pemerintah," tegasnya.(jay/sul/adpimprov kaltim)
26 Juni 2022 Jam 22:35:52
Gubernur Kaltim
20 Desember 2022 Jam 07:01:49
Gubernur Kaltim
24 Agustus 2023 Jam 19:17:18
Gubernur Kaltim
12 November 2023 Jam 19:33:48
Gubernur Kaltim
13 Maret 2018 Jam 19:34:24
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
15 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 Oktober 2021 Jam 20:40:04
Kehumasan
08 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 Juli 2017 Jam 07:55:50
Kesehatan
03 Agustus 2020 Jam 17:32:01
Kesehatan