Kalimantan Timur
Pemprov Terbitkan SE Gubernur Terkait Penerapan Harga TBS

Istimewa

SAMARINDA - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekebun kelapa sawit, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim yang ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 28 April 2022, bernomor 065 /3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra pasca ditetapkannya kebijakan Peraturan Pemerintah terkait larangan sementara ekspor crude palm oil (CPO), refined, bleached and deodorized palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein) dan used cooking oil (UCO). 

 

Karena itu, pasca pengumuman Presiden RI tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mengakibatkan terjadinya gejolak harga pembelian TBS pekebun. Sebelumnya  pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD PALM OIL), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD PALM OLEIN), dan Used Cooking Oil (UCO). 

 

Akibatnya, kondisi saat ini di lapangan telah terjadi pembelian tandan buah segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan dan harga pasar oleh pabrik kelapa sawit (PKS) secara sepihak hingga  menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.

 

"Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE tersebut. Diharapkan, dapat diikuti seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit di Kaltim. Karena, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di Kaltim," ucap Kadisbun Kaltim Ujang Rachmad, Kamis 28 April 2022.

 

Ujang mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memberikan perlindungan untuk perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh PKS yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat, serta untuk menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit, di Provinsi Kaltim.

 

Untuk itu, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

 

"Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS di bawah harga ketetapan tim penetapan harga TBS yang dibentuk oleh pemerintah," tegasnya.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation