SAMARINDA - Sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitka. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 440/2269/0228 -11/B.Kesra per tanggal 31 Maret 2020.
Penerbitan SE Gubernur Kaltim ini ungkap Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, bahwa mencermati perkembangan situasi dan kondisi saat ini, khususnya terkait penyebarannya Covid 19 di Indonesia.
Selain itu, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada Senin 30 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.
"Kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat PAUD/TK sampai perguruan tinggi tetap dilaksanakan di rumah dan jika dimungkinkan dilaksanakan menggunakan media pembelajaran daring/online," kata Ivan, yang juga Juru Bicara Gubernur Kaltim, Rabu (1/4/2020).
Termasuk kegiatan-kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara di tunda. Juga, perjalanan dinas ke luar daerah dibatasi hanya untuk yang bersifat mendesak dan sangat penting.
Kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti seminar, rapat koordinasi , rapat kerja, symposium/lokakarya, FGD, Diklat, kegiatan dan keagamaan agar ditiadakan pelaksanaannya.
Terlebih lagi ujarnya, kegiatan keramaian, hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa atau orang banyak agar ditiadakan.
"Tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kaltim, kecuali sangat penting dan mendesak," jelasnya..
Gubernur berharap tetap membuka jalur transportasi untuk arus barang dari dan ke Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan situasi dinyatakan telah aman dari penyebaran Covid 19. Hal ini sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 440/1871/0213-II/B.Kesra tanggal 17 Maret 2020.
"Semua pihak diminta untuk tenang, tidak panik, tidak membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar yang bukan berasal dari sumber resmi. Dan diimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat," ungkap Ivan.(yans/humasprovkaltim)
05 November 2020 Jam 10:07:22
Berita Acara
03 Maret 2020 Jam 09:30:25
Berita Acara
18 Desember 2021 Jam 20:17:26
Berita Acara
26 Agustus 2021 Jam 20:29:40
Berita Acara
02 Maret 2020 Jam 09:42:28
Berita Acara
08 April 2020 Jam 11:18:27
Berita Acara
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
30 September 2019 Jam 07:27:44
Even Olahraga
09 Mei 2018 Jam 22:11:36
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
10 Februari 2022 Jam 10:52:30
Kepemudaan dan Olahraga
20 Desember 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim