Kalimantan Timur
Pemprov Terbitkan SE Percepatan Pencegahan Covid 19

Foto : Dok.humas

SAMARINDA - Sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitka. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur

Nomor 440/2269/0228 -11/B.Kesra per tanggal 31 Maret 2020.

 

Penerbitan SE Gubernur Kaltim ini ungkap Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, bahwa mencermati perkembangan situasi dan kondisi saat ini, khususnya terkait penyebarannya  Covid 19 di Indonesia.

 

Selain itu, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada Senin 30 Maret 2020, Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.

 

"Kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat PAUD/TK sampai perguruan tinggi tetap dilaksanakan di rumah dan jika dimungkinkan dilaksanakan menggunakan media pembelajaran daring/online," kata Ivan, yang juga Juru Bicara Gubernur Kaltim, Rabu (1/4/2020).

 

Termasuk kegiatan-kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara di tunda. Juga, perjalanan dinas ke luar daerah dibatasi hanya untuk yang bersifat mendesak dan sangat penting.

 

Kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti seminar, rapat koordinasi , rapat kerja, symposium/lokakarya, FGD, Diklat, kegiatan dan keagamaan agar ditiadakan pelaksanaannya.

 

Terlebih lagi ujarnya, kegiatan keramaian, hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa atau orang banyak agar ditiadakan.

 

"Tidak melakukan perjalanan dari dan ke Kaltim, kecuali sangat penting dan mendesak," jelasnya..

 

Gubernur berharap tetap membuka jalur transportasi untuk arus barang dari dan ke Kalimantan Timur.

 

Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan situasi dinyatakan telah aman dari penyebaran Covid 19. Hal ini sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 440/1871/0213-II/B.Kesra tanggal 17 Maret 2020.

 

"Semua pihak diminta untuk tenang, tidak panik, tidak membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar yang bukan berasal dari sumber resmi. Dan diimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat," ungkap Ivan.(yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation