Kalimantan Timur
Pemprov Terbitkan SE Perpanjangan Bekerja Dari Rumah

Foto : dok.Humas

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

"Bekerja dari rumah bagi ASN lingkup Pemprov Kaltim diperpanjang," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin selaku Juru Bicara Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2020). 

 

Menurut Ivan, sapaan akrab HM Syafranuddin, kebijakan ini diambil Gubernur Kaltim menyikapi kondisi daerah terkait upaya antisipasi pencegahan terhadap penyebaran Covid 19 di Benua Etam.

 

Karenanya, pelaksanaan bekerja dari rumah tetap berlanjut agar penyelengaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana.

 

Hal ini juga ungkap Ivan, memperhatikan status kejadian luar biasa (KLB) dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit Covid 19 di Kaltim oleh Gubernur Kaltim selama 90 hari terhitung sejak ditetapkan pada 20 Maret 2020, maka pelaksanaan bekerja dari rumah diperpanjang sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

 

Selama pelaksanaan bekerja dari rumah ujar Ivan, sesuai SE Gubernur Kaltim per 31 Maret 2020 maka pelaporan kehadiran melalui sistem absensi online (SAO) ditiadakan. "Pelaporan kehadiran cukup dilakukan kepada atasan langsungnya melalui pemanfaatan teknologi informasi," jelasnya.

 

Sementara bagi kepala perangkat daerah perlu menjaga kualitas dan kontinuitas

pelayanan kepada masyarakat, maka diperkenankan melakukan modifikasi terbatas terhadap penyesuaian sistem kerja dilingkungan masing-masing.

 

"Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, upacara resmi dan pelaksanaan tugas kerja di kantor harus mempedomani protokol acara resmi dan protokol kantor pemerintahan," beber Ivan.

 

Ditambahkannya, bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim dapat mempedomani seluruh ketentuan terkait penyeduaian sistem kerja ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, untuk diimplementasikan di wilayahnya masing-masing mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation