SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Bekerja dari rumah bagi ASN lingkup Pemprov Kaltim diperpanjang," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin selaku Juru Bicara Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2020).
Menurut Ivan, sapaan akrab HM Syafranuddin, kebijakan ini diambil Gubernur Kaltim menyikapi kondisi daerah terkait upaya antisipasi pencegahan terhadap penyebaran Covid 19 di Benua Etam.
Karenanya, pelaksanaan bekerja dari rumah tetap berlanjut agar penyelengaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana.
Hal ini juga ungkap Ivan, memperhatikan status kejadian luar biasa (KLB) dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit Covid 19 di Kaltim oleh Gubernur Kaltim selama 90 hari terhitung sejak ditetapkan pada 20 Maret 2020, maka pelaksanaan bekerja dari rumah diperpanjang sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Selama pelaksanaan bekerja dari rumah ujar Ivan, sesuai SE Gubernur Kaltim per 31 Maret 2020 maka pelaporan kehadiran melalui sistem absensi online (SAO) ditiadakan. "Pelaporan kehadiran cukup dilakukan kepada atasan langsungnya melalui pemanfaatan teknologi informasi," jelasnya.
Sementara bagi kepala perangkat daerah perlu menjaga kualitas dan kontinuitas
pelayanan kepada masyarakat, maka diperkenankan melakukan modifikasi terbatas terhadap penyesuaian sistem kerja dilingkungan masing-masing.
"Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, upacara resmi dan pelaksanaan tugas kerja di kantor harus mempedomani protokol acara resmi dan protokol kantor pemerintahan," beber Ivan.
Ditambahkannya, bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim dapat mempedomani seluruh ketentuan terkait penyeduaian sistem kerja ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, untuk diimplementasikan di wilayahnya masing-masing mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat.(yans/her/humasprovkaltim)
28 April 2021 Jam 10:12:04
Berita Acara
02 Juli 2020 Jam 13:05:31
Berita Acara
26 Februari 2020 Jam 08:02:06
Berita Acara
26 September 2020 Jam 21:38:15
Berita Acara
16 Agustus 2020 Jam 22:38:32
Berita Acara
23 November 2021 Jam 16:06:44
Berita Acara
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Januari 2015 Jam 00:00:00
Sosial
09 Mei 2022 Jam 20:39:44
Breaking News Kaltim
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Mei 2019 Jam 22:13:50
Kolom Minggu
21 November 2022 Jam 06:16:07
Wakil Gubernur Kaltim