SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Bekerja dari rumah bagi ASN lingkup Pemprov Kaltim diperpanjang," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin selaku Juru Bicara Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2020).
Menurut Ivan, sapaan akrab HM Syafranuddin, kebijakan ini diambil Gubernur Kaltim menyikapi kondisi daerah terkait upaya antisipasi pencegahan terhadap penyebaran Covid 19 di Benua Etam.
Karenanya, pelaksanaan bekerja dari rumah tetap berlanjut agar penyelengaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana.
Hal ini juga ungkap Ivan, memperhatikan status kejadian luar biasa (KLB) dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit Covid 19 di Kaltim oleh Gubernur Kaltim selama 90 hari terhitung sejak ditetapkan pada 20 Maret 2020, maka pelaksanaan bekerja dari rumah diperpanjang sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Selama pelaksanaan bekerja dari rumah ujar Ivan, sesuai SE Gubernur Kaltim per 31 Maret 2020 maka pelaporan kehadiran melalui sistem absensi online (SAO) ditiadakan. "Pelaporan kehadiran cukup dilakukan kepada atasan langsungnya melalui pemanfaatan teknologi informasi," jelasnya.
Sementara bagi kepala perangkat daerah perlu menjaga kualitas dan kontinuitas
pelayanan kepada masyarakat, maka diperkenankan melakukan modifikasi terbatas terhadap penyesuaian sistem kerja dilingkungan masing-masing.
"Pelaksanaan kegiatan berupa rapat, upacara resmi dan pelaksanaan tugas kerja di kantor harus mempedomani protokol acara resmi dan protokol kantor pemerintahan," beber Ivan.
Ditambahkannya, bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim dapat mempedomani seluruh ketentuan terkait penyeduaian sistem kerja ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, untuk diimplementasikan di wilayahnya masing-masing mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat.(yans/her/humasprovkaltim)
30 September 2020 Jam 22:03:34
Berita Acara
01 September 2021 Jam 21:30:02
Berita Acara
13 Agustus 2020 Jam 21:09:09
Berita Acara
17 Agustus 2020 Jam 23:21:34
Berita Acara
22 April 2020 Jam 19:21:06
Berita Acara
08 Desember 2020 Jam 22:04:10
Berita Acara
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
10 Juni 2022 Jam 20:26:13
Administrasi Pembangunan
02 November 2017 Jam 12:10:46
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Oktober 2018 Jam 18:38:54
Kegiatan Silaturahmi
19 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Desember 2017 Jam 08:47:21
Sumber Daya Manusia