Kalimantan Timur
Pemprov Terima 5.123 Tenaga Guru SMA/SMK


 

SAMARINDA - Sebanyak 5.123 tenaga  guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN dari jenjang SMA maupun SMK akan ditampung Pemprov Kaltim. Kebijakan ini dilakukan setelah adanya aturan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang ini mengatur kewenangan penataan dan pengelolaan aparatur hingga administrasi tenaga guru ASN maupun Non ASN jenjang SMA/SMK berada di provinsi dari sebelumnya di kabupaten dan kota.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.390 guru ASN SMA/SMK, 1.188 guru Non ASN, 198 tenaga Administrasi ASN SMA, 594 tenaga administrasi Non ASN SMA, 147 tenaga administrasi ASN SMK, 494 tenaga administrasi Non ASN SMK dan 112 pengawas ASN SMK dan SMA .

“Data ini final per akhir Januari 2017,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati didampingi Kepala Bidang Ketenagaan Idhamsyah, Selasa (31/1).

Menurut Dayang, saat ini proses belajar mengajar yang dilaksanakan sesuai kewenangan Pemprov Kaltim sudah diberlakukan. Bahkan, sejumlah SMA dan SMK telah menerapkan full day school.

Selain itu, terkait dengan pembiayaan gaji para guru ASN maupun non ASN serta tenaga administrasi ASN dan non ASN dan pengawas ASN kini telah terealisasi dan tidak ada masalah. Sedangkan untuk guru non ASN dan tenaga administrasi non ASN diupayakan Februari 2017 dapat direalisasikan.

“Kini kami sedang proses administrasinya. Termasuk terkait tunjangan guru ASN maupun non ASN. Kami terus evaluasi dan komunikasikan dengan DPRD Kaltim,” tegas Dayang. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait