SAMARINDA - Gubernur Kaltim diwakili Plt Sekda Provinsi Kalim Riza Indra Riadi mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (7/2/2022)
Rapat paripurna kali ini memiliki empat agenda, pertama, yaitu tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas tiga buah Ranperda Pemprov Kaltim tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kaltim dan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, serta Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Agenda kedua, yaitu tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas dua buah Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelayanan Kepemudaan, dan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Agenda ketiga, yaitu Penetapan Pembahasan Ranperda oleh Komisi atau Gabungan Komisi atau Panitia Khusus. Agenda keempat atau terakhir, yaitu Penetapan Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim.
Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaltim, khususnya 8 (delapan) fraksi yang telah memberikan masukan dan saran melalui pandangan umum yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim pada 25 Januari 2022 lalu, atas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemprov Kaltim.
"Semoga jawaban dan penjelasan yang telah disampaikan pemerintah ini dapat memberikan gambaran yang jelas terhadap berbagai substansi yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam mengemban amanah rakyat Kaltim dan khususnya dalam melaksanakan pembangunan di Kaltim," kata Riza.
Rapat paripurna ke-6 ini dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua I Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Muhammad Ramadhan. Diikuti sekitar 28 anggota dewan, dengan rincian 21 anggota hadir langsung dan 7 orang hadir secara online. (her/sul/adpimprov kaltim)
05 Juni 2020 Jam 13:42:44
Ketetapan Pemerintah
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
26 Agustus 2021 Jam 20:27:48
Ketetapan Pemerintah
12 Juli 2021 Jam 12:15:51
Ketetapan Pemerintah
11 Februari 2021 Jam 23:05:14
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Agustus 2023 Jam 11:01:59
Gubernur Kaltim
05 Januari 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
31 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
31 Oktober 2019 Jam 21:58:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
14 Agustus 2022 Jam 08:14:45
Kegiatan Silaturahmi