SAMARINDA - Kejadian yang memprihatinkan seluruh pihak, yakni kecelakaan Muara Rapak Balikpapan menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim. Terutama untuk terus berjuang agar pembangunan Jalan Layang Muara Rapak Balikpapan dapat dibangun.
Pembangunan flyover (FO) ini akan mengurangi lakalantas, bahkan diharapkan tak terjadi kejadian serupa.
"Kita tetap perjuangkan agar flyover itu terbangun," ucap Kepala Dinas PUPR Kaltim Muhammad Aji Fitra Firnanda, Sabtu 22 Januari 2022.
Selanjutnya, Nanda sapaan akrabnya menjelaskan, dari hasil review design rencana flyover tersebut bentang utama 320 meter dan oprit 178 meter, dari Jalan Soekarno Hatta ke Jalan Achmad Yani dengan biaya Rp 189 miliar.
"Secara teknis fungsi utama Flyover Rapak adalah untuk mengurai kemacetan dan mengurangi tumpukan kendaraan yang berhenti pada saat lampu merah. Tapi tidak menghilangkan sama sekali lampu merah yang ada sehingga walaupun FO terbangun lampu merah tetap ada di bawahnya, diperuntukan bagi kendaraan yang akan berbelok ke kanan," ungkapnya.
Sebagai wujud kepedulian Pemprov Kaltim sudah berusaha untuk menindaklanjuti usulan Pemkot Balikpapan, agar pembangunan FO dilaksanakan dengan mengusulkan program MYC, namun batal karena tidak disetujui DPRD Kaltim.
Sedangkan, untuk Readiness Criteria Pembangunan FO, DPUPR Pera Kaltim dengan dibantu beberapa OPD terkait telah menyiapkan DED review design, FS, Amdal, Andalalin, namun belum termasuk pembebasan lahan.
"Pemprov Kaltim juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menangani FO di antaranya, melalui Rakorgub, surat ke Kementerian PUPR, DPD Dapil Kaltim, Komisi V DPR RI. Segera kita akan bersurat kembali melalui Kementerian PUPR," jelasnya.
Secara kewenangan status Jalan Soekarno Hatta merupakan jalan nasional, sedangkan Jalan Achmad Yani dan jalan lainnya di simpang tersebut adalah Jalan Kota Balikpapan. Sehingga secara kewenangan tidak ada kewajiban Pemprov untuk menangani FO tersebut, kecuali atas kesepakatan bersama.
"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali," harapnya.(jay/sul/adpimprov kaltim)
30 Januari 2019 Jam 19:44:07
Aspirasi Masyarakat
21 April 2022 Jam 08:37:00
Aspirasi Masyarakat
31 Agustus 2022 Jam 06:31:27
Aspirasi Masyarakat
05 Oktober 2022 Jam 20:23:02
Aspirasi Masyarakat
31 Agustus 2022 Jam 06:31:27
Aspirasi Masyarakat
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
26 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
08 Februari 2022 Jam 19:45:07
Kerjasama Pemerintahan
28 Juli 2021 Jam 22:51:11
Sosial
01 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Februari 2022 Jam 09:59:19
Informasi dan Komunikasi