Kalimantan Timur
Pemprov Tetap Perjuangkan Flyover Rapak Terbangun

Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Kejadian yang memprihatinkan seluruh pihak, yakni kecelakaan Muara Rapak Balikpapan menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim. Terutama untuk terus berjuang agar pembangunan Jalan Layang Muara Rapak Balikpapan dapat dibangun.

Pembangunan flyover (FO) ini akan mengurangi lakalantas, bahkan diharapkan tak terjadi kejadian serupa.

"Kita tetap perjuangkan agar flyover itu terbangun," ucap Kepala Dinas PUPR Kaltim Muhammad Aji Fitra Firnanda, Sabtu 22 Januari 2022.

Selanjutnya, Nanda sapaan akrabnya menjelaskan, dari hasil review design rencana flyover tersebut bentang utama 320 meter dan oprit 178 meter, dari Jalan Soekarno Hatta ke Jalan Achmad Yani dengan biaya Rp 189 miliar. 

"Secara teknis fungsi utama Flyover Rapak adalah untuk mengurai kemacetan dan mengurangi tumpukan kendaraan yang berhenti pada saat lampu merah. Tapi tidak menghilangkan sama sekali lampu merah yang ada sehingga walaupun FO terbangun lampu merah tetap ada di bawahnya, diperuntukan bagi kendaraan yang akan berbelok ke kanan," ungkapnya.

Sebagai wujud kepedulian Pemprov Kaltim sudah berusaha untuk menindaklanjuti usulan Pemkot Balikpapan, agar pembangunan FO dilaksanakan dengan mengusulkan program MYC, namun batal karena tidak disetujui DPRD Kaltim.

Sedangkan, untuk Readiness Criteria Pembangunan FO, DPUPR Pera Kaltim dengan dibantu beberapa OPD terkait telah menyiapkan DED review design, FS, Amdal, Andalalin, namun belum termasuk pembebasan lahan. 

"Pemprov Kaltim juga telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk menangani FO di antaranya, melalui Rakorgub, surat ke Kementerian PUPR, DPD Dapil Kaltim, Komisi V DPR RI. Segera kita akan bersurat kembali melalui Kementerian PUPR," jelasnya.

Secara kewenangan status Jalan Soekarno Hatta merupakan jalan nasional, sedangkan Jalan Achmad Yani dan jalan lainnya di simpang tersebut adalah Jalan Kota Balikpapan. Sehingga secara kewenangan tidak ada kewajiban Pemprov untuk menangani FO tersebut, kecuali atas kesepakatan bersama. 

"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali," harapnya.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation