SAMARINDA - Untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Pemprov Kaltim mengeluarkan aturan jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan 1434 H. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wakil Gubernur Kaltim Nomor 061.2/6822/Org tertanggal 28 Juni 2013.
Aturan jam kerja ini berlaku bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Sekretariat DPRD Kaltim dan lembaga terkait, Pemkab/Pemkot dan instansi vertikal lainnya.
Jam kerja yang ditentukan adalah Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wita. Sedangkan khusus hari Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.
"Pemberlakuan jam kerja pegawai ini berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Ramadhan 1434 H/2013 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah," tulis Wagub Farid Wadjdy dalam surat edaran itu.
Selama Ramadhan, pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan tanggal 17 Juli 2013 ditiadakan, sementara absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing. Sedang libur nasional Idul Fitri, 1 Syawal 1434 H ditetapkan pada 8 - 9 Agustus 2013, dan cuti bersama menjelang Idul Fitri tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013.
Seluruh PNS harus kembali bekerja pada Senin, 12 Agustus 2013, dengan jam kerja, apel pagi dan apel gabungan setiap tanggal 17 kembali seperti biasa. Edaran ini juga memberlakukan kembali Pergub No 31/2008 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sedangkan cuti bersama dan libur Idul Fitri 1434 H, akan dilakukan pengawasan intensif hari Jumat (2/8), dan hari Senin (12/8). Karena itu, semua kepala daerah kabupaten/kota dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov diharapkan menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali masuk kerja ke Gubernur Kaltim cq. BKD Kaltim dan Asisten Administrasi Umum Setprov untuk diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan & RB).
"Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan dan cuti bersama tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat," tegas Wagub. (sar/hmsprov).
///Foto : Wagub Farid Wadjdy
20 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
05 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 Mei 2021 Jam 23:32:55
Pelatihan, Kepegawaian
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Maret 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Maret 2018 Jam 19:37:01
Kegiatan Silaturahmi
17 Juni 2020 Jam 20:37:55
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19 Juni 2017 Jam 09:09:24
Kebudayaan dan Pariwisata