Kalimantan Timur
Pemprov Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

SAMARINDA - Untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Pemprov Kaltim mengeluarkan aturan jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan 1434 H. Aturan tersebut dituangkan dalam  Surat Edaran Wakil Gubernur Kaltim Nomor 061.2/6822/Org tertanggal 28 Juni 2013.
Aturan jam kerja ini berlaku bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Sekretariat DPRD Kaltim dan lembaga terkait, Pemkab/Pemkot dan instansi vertikal lainnya.  
Jam kerja yang ditentukan adalah Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wita. Sedangkan khusus hari Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.  
"Pemberlakuan jam kerja pegawai ini berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Ramadhan 1434 H/2013 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah," tulis Wagub Farid Wadjdy dalam surat edaran itu.   
Selama Ramadhan, pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan tanggal 17 Juli 2013 ditiadakan, sementara absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing. Sedang libur nasional Idul Fitri, 1 Syawal 1434 H ditetapkan pada 8 - 9 Agustus 2013, dan cuti bersama menjelang Idul Fitri tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013.   
Seluruh PNS harus kembali bekerja pada Senin, 12 Agustus 2013, dengan jam kerja, apel pagi dan apel gabungan setiap tanggal 17 kembali seperti biasa. Edaran ini juga memberlakukan kembali Pergub No 31/2008 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.  
Sedangkan  cuti bersama dan libur Idul Fitri 1434 H, akan dilakukan pengawasan intensif hari Jumat (2/8), dan hari Senin (12/8). Karena itu, semua kepala daerah kabupaten/kota dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov diharapkan menyampaikan laporan tingkat kehadiran pegawai sebelum cuti bersama dan hari pertama kembali masuk kerja ke Gubernur Kaltim cq. BKD Kaltim dan Asisten Administrasi Umum Setprov untuk diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan & RB).
"Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan dan cuti bersama tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat," tegas Wagub. (sar/hmsprov).

///Foto :  Wagub Farid Wadjdy
 


 

Berita Terkait
Government Public Relation