Kalimantan Timur
Pemprov Tidak Anti Kritik Soal Lingkungan

SAMARINDA - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim, Riza Indra Riadi menegaskan, Pemprov Kaltim tidak anti kritik soal lingkungan.  Meski demikian, kritik harus bersifat membangun dan memberikan solusi.  Masukan dan kritik itu akan lebih baik jika disampaikan secara santun melalui diskusi.

“Pemerintah tidak anti kritik, baik disampaikan dengan cara santun maupun keras. Tetapi, sebaiknya pemberi kritik juga dapat menunjukkan aksi nyata tentang kepedulian mereka sebagai pemerhati lingkungan, walaupun hanya menanam satu pohon,” kata Riza Indra Riadi, pekan lalu.  

Pelestarian lingkungan memang menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah. Namun peran aktif masyarakat sangat diperlukan, baik lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi maupun tokoh masyarakat agar lingkungan yang sehat dapat tercipta dengan baik di daerah ini.

Lebih tegas Riza katakan, mendukung program lingkungan hendaknya bukan sekadar berbicara, tetapi ada aksi nyata di lapangan dalam pelestarian lingkungan. "Silahkan mengkritik. Tetapi, kami akan sangat menghargai jika ada aksi nyata juga yang dilakukan. Itulah bagian dari kepedulian terhadap lingkungan. Mudah-mudahan mereka yang biasa mengkritik dapat melakukan itu,” harap Riza.

Kaltim saat ini memiliki Perda RTRW yang di dalamnya juga mengatur tentang lingkungan termasuk sebagai bukti komitmen Pemprov Kaltim melaksanakan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit.  Hingga saat ini Pemprov Kaltim tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru  untuk kegiatan usaha penambangan batu bara dan mineral.

Kewenangan penerbitan izin tersebut diberikan kepada provinsi. Provinsi juga diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota.  (jay/sul/es/humasprov).

Berita Terkait
Government Public Relation