Kalimantan Timur
Pemprov Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemdes

Pemprov Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemdes

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim siap meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Program ini dimaksud menjadi salah satu prioritas program nasional 2015 dari Kementerian Dalam Negeri.

Peningkatan kapasitas tersebut dianggap perlu, karena sesuai tindaklanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kick off meeting potensi korupsi pada pengelolaan dana desa yang dilaksanakan 27 Januari 2015 bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Peningkatan kapasitas tersebut perlu dilakukan, agar penyelenggaraan pemerintahan desa semakin baik, terutama dalam kemampuan administrasi keuangan. Hal ini harus disiapkan karena akan dikucurkan alokasi anggaran pengembangan desa untuk pemerintahan desa, sehingga kapasitas aparatur Pemdes harus ditingkatkan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kaltim HM Jauhar Efendi ketika dikonfirmasi di Samarinda, Ahad kemarin (24/5).

Peningkatan kapasitas tersebut dianggap perlu, karena selain adanya realisasi anggaran yang akan diberikan, anggaran yang diberikan juga cukup besar, yakni mencapai Rp1,4 miliar dan program tersebut dilaksanakan hingga akhir masa jabatan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Karena itu, untuk meningkatkan kapasitas tersebut, pemerintah pusat akan menyelenggarakan pelatihan, antara lain pelatihan master of trainer (MT) yang dilaksanakan di pusat diikuti 317 peserta dari unsur pemerintah pusat, perguruan tinggi di daerah dan pemerintah provinsi.

Kemudian pelatihan training of trainer (TOT) yang akan diikuti 2.165 calon pelatih berasal dari unsur pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa atau kampung. Pelatihan bagi 14.100 aparat kecamatan dari 7.094 kecamatan yang diharapkan dapat menjadi calon pembina pengelolaan keuangan desa yang berasal dari Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi PMD masing-masing kecamatan serta pelatihan bagi 222.279 aparat desa dari 74.093 desa yang telah memiliki kode desa sebagai pengelola keuangan desa, peserta tersebut berasal dari unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa Bendahara Desa.

“Dari instruksi tersebut, maka Pemprov Kaltim akan mengkordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap persiapan dan rencana pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas tersebut,” jelasnya.

Menginventarisir kegiatan tersebut, maka Pemprov Kaltim akan melatih lima orang untuk calon MT dari unsur BPM-PD Kaltim, Bappeda, Biro Keuangan, Biro Pemerintahan dan Inspektorat Wilayah. Kemudian lima orang calon pelatih yang telah ditetapkan dari Pemerintah Kabupaten.

“Calon MT dan pelatih ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri kepada masing-masing Pemprov se-Indonesia. Selain itu, BPM-PD Provinsi diinstruksikan sebagai pengelola dana dekonsentrasi pengembangan kapasitas tersebut, serta membentuk tim kerja pengelola pelaksanaan pelatihan calon pembina pengelolaan keuangan desa dan pengelola keuangan desa,” jelasnya.

Peningkatan kapasitas tersebut bukan hanya untuk meningkatkan kemampuan pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa tetapi juga penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

“Yang jelas Pemprov Kaltim siap melaksanakan program peningkatan kapasitas tersebut. Bahkan, Pemprov Kaltim siap mendukung melalui alokasi anggaran APBD untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)  

Berita Terkait
Government Public Relation