Kalimantan Timur
Pemprov Tutup RM Tahu Sumedang

SAMARINDA- Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim untuk a menutup RM Tahu Sumedang, di Jalan Soekarno Hatta Km 50. Penutupan ditandai dengan pembentangan spanduk oleh UPTD Tahura Dinas Kehutanan Kaltim, Minggu (1/7).

Mantan Kadis Kehutanan yang kini menjabat Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Wahyu Widhi Heranata didampingi Kepala UPTD Tahura Rusmadi mengatakan, penutupan ini disebabkan mereka tidak memiliki izin usaha, sehingga ditutup. "Selain izin usaha, penutupan juga karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung," kata Wahyu Widhi Heranata biasa akrab disapa Didit di Samarinda, kemarin.

Didit mengatakan, surat peringatan pertama sudah dilayangkan ke pihak Tahu Sumedang. Tetapi tidak dihiraukan. Selain itu lokasi RM Tahu Sumedang berada di Jalan Soekarno Hatta KM 50 yang masuk dalam wilayah Kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto. "Alhamdulillah penutupan berjalan lancar,” katanya.

Didit mengatakan, tindakan tersebut sudah sangat tepat karena mengacu pada peraturan yang sudah ada. Karena, di kawasan hutan lindung tidak boleh ada kegiatan apapun termasuk berdagang, kecuali ada izin tertentu. Misalnya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA). Izin yang dikeluarkan atau diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, tahura, taman wisata. Sedangkan hitungan besaran tarif sewa lahan sesuai Perda Provinsi Kaltim No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.(jay/sul/ri/pemprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation