Pemprov Ungkap Hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
SAMARINDA–Pemprov Kaltim dibawah kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak berkomitmen untuk mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity. Sejumlah hal telah dilakukan, terutama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Salah satunya melalui kerjasama Pemprov Kaltim dengan Transparency International Indonesia (TII) yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal dengan Sekretaris Jendral (Sekjen) TII Dadang Tri Sasongko pada Maret lalu.
Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi mengungkapkan guna menindaklanjuti MoU tersebut, Pemprov melalui Bappeda melakukan launching hasil survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Kaltim berbasis responden pengusaha yang telah dilakukan oleh TII.
“Ini merupakan bukti dari niat dan komitmen kuat Pemprov Kaltim untuk mengungkap transparansi upaya PPK. Kaltim menjadi yang pertama di Indonesia. Jadi tidak banyak pemerintah daerah yang berani membongkar apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik korupsi yang dampaknya sangat luas, tidak saja menjadikan pembangunan terhambat, perekeonomian tidak bergerak dan menyebabkan lapangan kerja tidak terbuka dan pada akhirnya peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak terwujud,” ungkap Rusmadi usai Seminar dan Launching Survey IPK 2014 Kaltim, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur, Senin (1/12).
Menurut dia, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini merupakan persoalan yang kompleksitasnya tinggi dan masuk di semua sendi kehidupan serta sudah menjadi budaya yang mengakar. Namun, hal itu tidak mengurangi niat dan komitmen Pemprov Kaltim untuk memecahkan persoalan tersebut.
“Melalui survey ini terungkap persepsi dari masyarakat khususnya kalangan pengusaha tentang potret praktik korupsi di kalangan birokrasi. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan. Dan kita sudah memulai dengan hal kecil, yaitu disiplin. Demikian juga dengan proses perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mempermudah dalam prosesnya,” jelasnya.
Rusmadi mengimbau kepada jajaran SKPD lingkup Pemprov maupun kabupaten/kota di Kaltim agar dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Sehingga PNS sebagai aparatur negara tidak selalu menjadi objek yang mendapat penilaian tidak baik, lemah dan lainnya.
“Disiplin akan terus kita tingkatkan yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada publik,” imbaunya.
Sementara itu, Muhammad Isro dari Direktorat Analisa Aturan Perundang-undangan Bappenas, menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Kaltim yang berani membuka diri untuk dievaluasi. Sehingga, masyarakat khususnya dari kalangan pengusaha dapat menilai seberapa jauh upaya yang telah dilakukan provinsi maupun kabupaten/kota dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.
“Hendaknya provinsi maupun kabupaten/kota lainnya di Indonesia dapat mereplikasi upaya Pemprov Kaltim yang melibatkan masyarakat maupun swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun yang paling penting bukan hasil surveinya melainkan tindak lanjutnya dengan langkah-langkah kongkrit yang dilakukan pemerintah daerah,” ucap Isro yang juga mewakili Sekretaris Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
Diketahui, survei IPK Kaltim 2014 dilakukan di sembilan kabupaten/kota dengan jumlah total sampel yang terlibat sebanyak 744 pengusaha yang selama 12 bulan terakhir melakukan kontak langsung dengan minimal salah satu dari layanan publik dasar di instansi pemerintah pusat, instansi vertikal, instansi provinsi dan kabupaten/kota. Metode pengambilan sampel menggunakan purposive sampling method.
Berdasarkan survei IPK tersebut, pengusaha menilai kualitas birokrasi sebagai unsur daya saing lokal memiliki skor terendah. Dan sebagai konsekuensinya pengusaha menilai praktik korupsi, suap, gratifikasi maupun uang pelicin masih lazim terjadi dan sebagai faktor utama penghambat kemudahan berusaha.
Selanjutnya, pengusaha memiliki persepsi buruk terhadap lembaga publik khususnya legislatif, eksekutif, lembaga pengadaan, perpajakan, pengadilan dan kepolisian. Terkait hal tersebut, strategi nasional pemberantasan dan pencegahan korupsi (Stranas-PPK) yang tepat dan paling efektif untuk menurunkan tingkat korupsi adalah strategi penindakan.
Hadir pada kesempatan itu, Carolus Tuah dari Pokja 30 Samarinda, Sekjen TII Dadang Tri Sasongko, Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Meiliana, Asisten Pemerintahan AS Faturrahman, jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemprov dan perwakilan kabupaten/kota se Kaltim. (her/sul/hmsprov)
23 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Oktober 2018 Jam 21:08:20
Pemerintahan
05 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Maret 2022 Jam 23:22:15
Informasi Bencana
26 Desember 2019 Jam 21:02:10
Sosialisasi Masyarakat
26 Juli 2018 Jam 19:24:03
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 November 2017 Jam 09:13:46
Pemerintahan
20 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan