Kalimantan Timur
Pemprov Usulkan Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim, Upaya Mewujudkan Pembangunan Kaltim Rendah Emisi

Rusmadi serius berdiskusi dengan beberapa Anggota DPRD Kaltim. (masdiansyah/humasprov kaltim)

 

Pemprov Usulkan Raperda Pengelolaan Perubahan Iklim, Upaya Mewujudkan Pembangunan Kaltim Rendah Emisi

 

SAMARINDA – Sebagai upaya mewujudkan pembangunan rendah emisi serta transformasi ekonomi, Pemerintah Provinsi Kaltim mengusulkan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Perubahan Iklim. Usulan pembentukan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim di Karang Paci, Selasa (14/11).

 

Menurut dia, penerbitan raperda itu menjadi perda prioritas yang harus diselesaikan sesegera mungkin. Dia mengungkapkan lahirnya perda ini sebagai dasar dalam memberikan arahan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat hukum adat, kelompok, individu masyarakat serta pemangku kepentingan lainya. "Khususnya dalam mewujudkan pembangunan rendah emisi dan meningkatkan ketangguhan resiliensi daerah, sektor terhadap dampak perubahan iklim serta penjabaran tujuan pembangunan jangka panjang utamanya tujuan penataan ruang guna mewujudkan Kaltim Hijau,” katanya.

 

Selain itu, raperda pengelolaan perubahan iklim bertujuan  untuk memberikan pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan daerah di kabupaten dan kota. Terutama penyusunan tata ruang daerah kabupaten dan kota serta mewujudkan transformasi ekonomi Kaltim menuju ekonomi hijau. Latar belakang penting pengelolaan perubahan iklim yang dapat diimplikasikan adalah emisi gas rumah kaca di sektor berbasis lahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan dan pertanian merupakan kontribusi terbesar emisi gas rumah kaca di Kaltim.

 

Terpenting lagi lanjutnya, emisi gas rumah kaca terbagi untuk sektor energi, transportasi dan proses industri. Terdiri sektor energi adalah gas-gas yang dihitung yakni CO2, CH4 dan N2O dimana gas itu menghasilkan bahan bakar pembangkit listrik, industri pupuk, LNG dan kilang minyak. Sedangkan transportasi dilihat perkembangan jumlah kendaraan bermotor (roda dua maupun roda empat) dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan yaitu sebesar 17 persen per tahun. “Hal ini disebabkan lajunya pertumbuhan penduduk serta peningkatan pendapatan masyarakat,” jelasnya.

 

Sementara itu emisi sektor limbah yakni limbah yang berkontribusi emisi gas rumah kaca diantaranya pengomposan, pembakaran terbuka dan air limbah industri. Juga, sumber emisi gas rumah kaca dari pengolahan limbah padat berasal dari kegiatan domestik dan industri di Kaltim. Rusmadi menjelaskan kerentanan terhadap perubahan iklim dapat menyebabkan bencana hidrometrologis, sehingga memerlukan tindakan adaptasi dari masyarakat  agar  menjadi tangguh dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

 

Perda itu nantinya lanjut Rusmadi, memuat materi arahan kebijakan perubahan iklim bidang mitigasi perubahan iklim dan sektor adaptasi perubahan iklim menjadi tugas perangkat daerah. Termasuk kebijakan dan indikator makro pengelolaan perubahan  iklim merupakan arahan ukuran keberhasilan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan. Terutama pembangunan jangka panjang dan penatan daerah dalam mewujudkan Kaltim Hijau 2030. “Meliputi tiga sektor yaitu sektor ketahanan pangan, pertanian dan kehutanan dan penggunaan lainnya. Sektor energi dan kemandirian energi serta sektor limbah,” ujarnya.

 

Rusmadi menambahkan rencana aksi penurunan emisi gas rumah kaca dan adaptasi perubahan iklim merupakan implementasi arahan kebijakan yang disusun mengurangi resiko bencana. "Mengintegrasikan rencana aksi kedalam rencana pembangunan dan anggaran daerah,” ungkapnya. (yans/sul/ri/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation