Meiliana: Hari Rabu Libur Nasional
SAMARINDA - Menyukseskan pemungutan pada Pemilukada serentak dan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2017, menetapkan Hari Rabu, 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Dr Hj Meiliana mengatakan, selain merujuk kepada Kepres, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Bagi Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
"Kita sudah menerima suarat edaran MenPan, bahwa hari Rabu Tanggal 15 Februari 2017 itu hari libur nasional, karena pada hari itu beberapa daerah di Indoensia melakukan pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Meiliana, Senin (13/2).
Menindaklanjuti surat edaran MenPan dan RB, diterbitkan surat edaran Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak Nomor 270/576/PPOD.III/II/2017 tentang Penetapan Hari Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat edaran tersebut akan disampaikan kepada bupati dan walikota se Kaltim, kepala SKPD dilingkup Pemprov Kaltim, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD sebagai pemberitahuan bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 adalah hari libur nasional untuk menyukseskan pemungutan suara serentak tersebut.
"Hari libur tersebut tidak berlaku untuk pegawai yang berada pada pelayanan publik, yakni rumah sakit, Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, serta unit pelayanan publik lainnya, untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan baik dan lancar," paparnya.
Meiliana mengharapkan kepada pimpinan SKPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan disiplin aparatur sipil negara sesuai aturan.
"Hari libur nasional, hanya berlaku satu hari yaitu hari Rabu dan Hari Kamis seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa, bagi pegawai yang menambah waktu libur tanpa keterangan akan diberikan sanksi, kita akan lakukan inspeksi mendadak pada Hari Kamis," tegas Meiliana.(mar/sul/es/humasprov).
24 Januari 2019 Jam 18:17:38
Pemerintahan
30 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Desember 2019 Jam 21:50:22
Pemerintahan
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Oktober 2021 Jam 22:00:48
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Januari 2019 Jam 20:39:45
Pembangunan
30 Juni 2021 Jam 21:54:53
Kunjungan Kerja
29 Oktober 2018 Jam 19:52:35
Hari Nasional
02 April 2013 Jam 00:00:00
Investasi
23 September 2022 Jam 06:14:23
Kegiatan Silaturahmi