Meiliana: Hari Rabu Libur Nasional
SAMARINDA - Menyukseskan pemungutan pada Pemilukada serentak dan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2017, menetapkan Hari Rabu, 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Dr Hj Meiliana mengatakan, selain merujuk kepada Kepres, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Bagi Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
"Kita sudah menerima suarat edaran MenPan, bahwa hari Rabu Tanggal 15 Februari 2017 itu hari libur nasional, karena pada hari itu beberapa daerah di Indoensia melakukan pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Meiliana, Senin (13/2).
Menindaklanjuti surat edaran MenPan dan RB, diterbitkan surat edaran Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak Nomor 270/576/PPOD.III/II/2017 tentang Penetapan Hari Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat edaran tersebut akan disampaikan kepada bupati dan walikota se Kaltim, kepala SKPD dilingkup Pemprov Kaltim, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD sebagai pemberitahuan bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 adalah hari libur nasional untuk menyukseskan pemungutan suara serentak tersebut.
"Hari libur tersebut tidak berlaku untuk pegawai yang berada pada pelayanan publik, yakni rumah sakit, Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, serta unit pelayanan publik lainnya, untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan baik dan lancar," paparnya.
Meiliana mengharapkan kepada pimpinan SKPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan disiplin aparatur sipil negara sesuai aturan.
"Hari libur nasional, hanya berlaku satu hari yaitu hari Rabu dan Hari Kamis seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa, bagi pegawai yang menambah waktu libur tanpa keterangan akan diberikan sanksi, kita akan lakukan inspeksi mendadak pada Hari Kamis," tegas Meiliana.(mar/sul/es/humasprov).
06 Mei 2019 Jam 23:03:18
Pemerintahan
09 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 November 2017 Jam 23:48:30
Pemerintahan
28 April 2019 Jam 21:51:25
Pemerintahan
16 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
03 Desember 2019 Jam 10:29:15
Perencanaan Pembangunan
11 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 Desember 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim