SAMARINDA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim Prof Dr HM Aswin menyebutkan prosedur pemusnahan arsip di pemerintahan daerah melalui tujuh tahapan.
"Jadi Pak Wagub, pemusnahan hari ini tidak ujug-ujug dilakukan. Tapi melalui tujuh tahapan serta waktu yang cukup panjang," kata HM Aswin saat Pemusnahan Arsip Bappeda periode 1994-2010 di Ruang Poldas, Bappeda Kaltim, Senin (22/8/2022).
Tujuh tahapan yang dimaksud Aswin yakni pemusnahan harus melalui tahapan pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah dan penilaian oleh panitia penilai.
Selanjutnya, tahapan permintaan persetujuan pemusnahan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan arsip.
"Bappeda atas pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melalui tahapan-tahapan tersebut," ujar Aswin.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim ini pun menjelaskan arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder.
Selain itu, arsip telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip).
Juga, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
"Kami telah mengajukan persetujuan pemusnahan arsip ke Arsip Nasional Republik Indonesia pada 4 Januari 2021, periode tahun Arsip 1994 – 2010, berupa arsip tekstual sebanyak 2.801 berkas, telah dilakukan verifikasi oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan ANRI," ungkapnya.
Berdasarkan Perka ANRI No 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, ditegaskan pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan.
Aswin menambahkan kegiatan penyusutan arsip dilaksanakan oleh 5 Arsiparis DPK Kaltim, 1 Arsiparis Bappeda Kaltim dan 24 Pengelola Arsip dari DPK dan Bappeda Kaltim.(yans/sul/adpimprov kaltim)
29 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
05 Juli 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
03 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
27 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Kearsipan
20 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Februari 2022 Jam 21:37:04
Breaking News Kaltim
26 November 2018 Jam 19:57:02
Kepemudaan dan Olahraga
04 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim