Kalimantan Timur
Pemusnahan Arsip Pemda Melalui Tujuh Tahapan

Foto Yuvita Indrasari / Biro Adminstrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim Prof Dr HM Aswin menyebutkan prosedur pemusnahan arsip di pemerintahan daerah melalui tujuh tahapan.

 

"Jadi Pak Wagub, pemusnahan hari ini tidak ujug-ujug dilakukan. Tapi melalui tujuh tahapan serta waktu yang cukup panjang," kata HM Aswin saat Pemusnahan Arsip Bappeda periode 1994-2010 di Ruang Poldas, Bappeda Kaltim, Senin (22/8/2022).

 

Tujuh tahapan yang dimaksud Aswin yakni pemusnahan harus melalui tahapan pembentukan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah dan penilaian oleh panitia penilai.

 

Selanjutnya, tahapan permintaan persetujuan pemusnahan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pelaksanaan pemusnahan arsip. 

 

"Bappeda atas pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melalui tahapan-tahapan tersebut," ujar Aswin.

 

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim ini pun menjelaskan arsip yang dimusnahkan telah memenuhi kriteria tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder.

 

Selain itu, arsip telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip).

 

Juga, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

 

"Kami telah mengajukan persetujuan pemusnahan arsip ke Arsip Nasional Republik Indonesia pada 4 Januari 2021, periode tahun Arsip 1994 – 2010, berupa arsip tekstual sebanyak 2.801 berkas, telah dilakukan verifikasi oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan ANRI," ungkapnya.

 

Berdasarkan Perka ANRI No 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, ditegaskan pemusnahan arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. 

 

Aswin menambahkan kegiatan penyusutan arsip dilaksanakan oleh 5 Arsiparis DPK Kaltim, 1 Arsiparis Bappeda Kaltim dan 24 Pengelola Arsip dari DPK dan Bappeda Kaltim.(yans/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation