SAMARINDA - Pemprov Kaltim berusaha dalam pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 tidak terjadi KKN.
Karenanya berbagai upaya proteksi agar tidak terjadi KKN dilakukan seperti menggandeng Kejaksaan Tinggi dan BPKP Kaltim agar selalu diawasi dan terkendali dalam penggunaan anggaran termasuk sumbangan masyarakat.
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Pj Sekda Provinsi HM Sa’bani, usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (24/6/2020) mengungkapkan rapat ini untuk memantapkan pelaksanaan pemanfaatan refocusing dana untuk penanggulangan Covid-19.
Dijelaskan, tiga subtansi program penanganan Covid-19 yang sudah berjalan yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial (JPS) harus benar-benar diperhatikan agar tidak ada penyelewenangan dan penyalahgunaan.
"Saya tegaskan jangan sampai ada niat jahat dan ada suap-menyuap dalam penanganan corona, seperti dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan,” sebut Isran.
Terkait, bansos, terangnya, Pemprov Kaltim sudah mengupayakan sedemikian rupa agar data-data akurat karena dalam banyak kasus, permasalahan terjadi justru karena data yang tidak akurat.
Disebutkan, data penerima bantuan harus diidentifikasi secara jelas termasuk yang sudah mendapat bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota .
"Data ini penting agar semua yang berhak mendapat bantuan bisa menerima bantuan, sekaligus mencegah komplain dari masyarakat yang tidak mendapat bantuan, padahal mereka lebih berhak,” ungkap Isran.
Pemprov Kaltim, kata Isran, berupaya agar masyarakat yang benar-benar berhak semuanya bisa menerima bantuan namun tidak tumpang tindih. Karenanya data harus valid dari Ketua RT, kepala desa atau lurah, camat hingga bupati dan walikota.
Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa’bani menambahkan pemprov terus melakukan koordinasi agar data penerima Bansos JPS benar-benar akurat dan tepat sasaran, baik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS.
“Dari usulan kabupaten dan kota yang non DTKS, pemprov sudah menyandingkan DTKS dengan NIK maupun non DTKS dengan NIK. KPK minta, jika terdapat non DTKS tapi sudah memenuhi syarat masuk DTKS, maka perlu segera dilakukan review. DTKS juga ada yang out off date dan perlu perbaikan,” terangnya.
Ditambahkan Sa’bani, untuk data yang sudah clear and clean bantuan segera distribusikan melalui mekanisme yang ada yakni melalui bank.
“Jika memang masalah, untuk sementara dipending dulu dicarikan data validnya agar tidak double menerima yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat," sebut Sa’bani seraya menyebutkan pengarahan Ketua KPK RI menjadi acuan Pemprov Kaltim baik dalam menangani corona dan dampaknya. (fan/sul/humasprov kaltim)
28 April 2019 Jam 21:34:42
Kegiatan Pemerintah
11 Mei 2019 Jam 12:25:18
Kegiatan Pemerintah
27 Juni 2018 Jam 21:33:57
Kegiatan Pemerintah
17 Agustus 2021 Jam 20:48:09
Kegiatan Pemerintah
06 November 2019 Jam 07:30:52
Kegiatan Pemerintah
14 November 2019 Jam 15:35:23
Kegiatan Pemerintah
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
30 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
25 Juni 2020 Jam 21:09:13
Sosial