Perlu Libatkan Lintas Instansi
SAMARINDA – Dalam pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kaltim dihadapkan pada masalah-masalah atau gangguan usaha. Karenanya, penanganan atas kasus ini hendaknya melibatkan seluruh sektor atau lintas instansi terkait.
Penanggulangan konflik atau ganguan usaha perkebunan harus dilakukan secara menyeluruh (konfrehensif) dan terkoordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidang kerja.
Antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Departemen Dalam Negeri berkaitan dengan sengketa batas desa/wilayah, tata ruang dan masyarakat adat. Departemen Kehutanan untuk status pelepasan kawasan hutan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas tumpang tindih lahan perkebunan dengan kegiatan pertambangan dan Departemen Pertanian terkait teknis lahan budidaya maupun komoditi.
Sementara itu gangguan usaha itu diantaranya oleh masyarakat sekitar berupa okupasi (penyerobotan) lahan maupun tumpang tindih lahan dengan kegiatan usaha lain, seperti pertambangan maupun pertanian termasuk kawasan transmigrasi.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati didampingi Kepala Bidang Perlindungan H Yus Alwi Rahman, adanya kasus konflik atau gangguan usaha perkebunan yang berkepanjangan dapat menghambat pengembangan program daerah ini.
“Bahkan permasalahan yang muncul tersebut dapat menyurutkan niat investor untuk menanamkan modalnya pada usaha perkebunan karena tidak ada kepastian hukum atas suatu lahan,” ujar Etnawati.
Saat ini diindikasikan pemicu konflik atau gangguan usaha perkebunan itu antara lain tuntutan masyarakat untuk pengembalian lahan (lahan adat), adanya lahan masyarakat yang digarap perusahaan tanpa prosedur yang benar.
Ganti rugi yang tidak wajar olah perusahaan atas lahan milik rakyat dan adanya proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang baru. Termasuk kurang tertibnya administrasi pertanahan di tingkat desa/kelurahan/kecamatan.
“Apalagi, nilai tanah selalu meningkat dengan cepat yang disebabkan meningkatnya permintaan untuk kebutuhan pemukiman karena pertumbuhan penduduk maupun keperluan pembangunan,” ungkap Etnawati.(yans/hmsprov).
Foto: Pengembangan perkebunan sawit di Kaltim, sangat menjanjikan namun perlu penanganan konfrehensif untuk menangani masalah tumpang tindih lahan untuk memberikan jaminan pada investor (dok.humasprov kaltim)
25 November 2018 Jam 19:05:37
Perkebunan
15 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
11 Oktober 2019 Jam 23:07:48
Perkebunan
21 Maret 2019 Jam 11:00:20
Perkebunan
20 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
07 Januari 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 April 2019 Jam 06:55:02
Agama
17 Mei 2019 Jam 22:04:31
Rapat Koordinasi Pemerintah
09 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan