Kalimantan Timur
Penanggulangan Lebih Terarah dan Efektif
Program Pengurangan Resiko Bencana Libatkan Masyarakat
 
SAMARINDA - Program-program pengurangan resiko bencana dari Pemerintah perlu didukung oleh masyarakat luas, tidak terkecuali dunia usaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga diharapkan akan mendorong penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih terencana, terarah, terpadu, efektif-efisien dan menyeluruh. 
“Memadu serasikan pengurangan resiko bencana  ke dalam rencana pembangunan akan mendorong terciptanya kebijakan dan program pembangunan daerah yang lebih peka terhadap risiko bencana,” kata Asisten II Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemorov Kaltim Bere Ali ketika mewakili Gubernur Kaltim dalam  kegiatan Penyusunan Rencana Kontinjensi Banjir di Kota Samarinda, (24/9) lalu. 
Bere Ali mengungkapkan, Provinsi Kaltim memiliki  luas wilayah 208.657,74 km² dan berpotensi bencana dengan berbagai kejadian bencana, seperti bencana alam banjir, kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, angin puting beliung, bencana non alam seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi  dan potensi bencana sosial yang perlu diwaspadai oleh semua pihak. 
Sementara itu, Kota Samarinda yang merupakan Ibukota Provinsi Kaltim setiap musim hujan mengalami banjir di beberapa titik tertentu dan pernah mengalami banjir besar pada tahun 1998 dan 2009. Jika dilihat dari peta topografi, dapat diketahui bahwa daerah kota Samarinda berada pada elevasi 2 sampai 4 meter di permukaan air laut. Dengan kondisi topografi seperti ini, dapat diindikasikan bahwa kota Samarinda sangat rentan terhadap genangan air banjir terutama pada saat musim hujan dan pengaruh pasang surut sungai Mahakam. 
Hal ini ujar Bere Ali perlu menjadi perhatian yang serius dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana banjir tersebut.
Bencana banjir di Kota Samarinda menimbulkan dam-pak kerugian yang besar bagi masyarakat dengan rusaknya harta benda dan gangguan aktifitas sosial ekonomi yang tidak ternilai. Dan untuk mengetahui angka kerugian dan kerusakan akibat bencana banjir dapat dilakukan penilaian dengan Damage and Loss Assesment (DALA). Oleh karena itu BPBD Provinsi Kalimantan Timur atau BPBD Kota Samarinda  perlu melakukan kajian dengan DALA tersebut.
“Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan semakin baik karena Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Bere.
Upaya kesiapsiagaan lanjutnya, adalah salah satu siklus (pre-paredness cycle) yang secara berurut mulai dari peren-canaan, pengorganisaasian, penyiapan sumber daya, per-alatan, pelatihan dan Mitigasi. Siklus ini mengisyarakatkan bahwa kegiatan kesiapsiagaan tidak pernah terhenti tetapi selalu dinamis karena dituntut adanya tindakan koreksi untuk perbaikan langkah kesiapsiagaan berikutnya.
Mengacu pada preparedness cycle (siklus kesiap-siagaan) tersebut, salah satu upaya kesiapsiagaan yang sangat penting dan merupakan langkah awal adalah menyusun perencanaan kontinjensi dalam menghadapi ke-mungkinan terjadinya bencana atau kedaruratan. Dengan perencanaan kontinjensi kita dapat mengurangi ketidak-pastian melalui pengembangan skenario dan asumsi-asumsi proyeksi kebutuhan untuk dijadikan rencana ope-rasional pada masa tanggap darurat. 
Secara komprehensif implementasi lanjutan dari perencanaan kontinjensi ini adalah dapat digunakan sebagai dasar latihan kesiapsiagaan secara berjenjang berupa penyelenggaraan  sampai dengan geladi lapang.(ri/hmsprov).
 
//Foto: Banjir di Samarinda. (dok/humasprov kaltim).
 
 
Berita Terkait
Government Public Relation