Penangkar Wajib Miliki Izin Usaha Perbenihan
SAMARINDA - Guna melindungi produsen dan konsumen benih maka pemerintah mengupayakan jaminan mutu benih dengan melaksanakan pengawasan benih. “Untuk memudahkan pengawasan benih maka setiap penangkar wajib memiliki izin usaha perbenihan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad pada Sosialisasi Pengenalan Varietas Tanaman Perkebunan di Balikpapan, belum lama ini.
Didampingi Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Sudihardani, dijelaskan izin usaha itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian terkait produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih. Khususnya, usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi benih dengan kriteria memiliki atau menguasai benih sumber.
Selain itu, memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai jenis tanaman serta memiliki tenaga ahli dan terampil di bidang perbenihan. Karenanya, izin usaha akan memudahkan pengawasan peredaran benih yang dilakukan penangkar bahkan mencegah peredaran bibit ilegal secara luas.
Dia mengungkapkan pengawas benih tanaman diberikan wewenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi. Juga, melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina. Termasuk pemeriksaan terhadap kegiatan sertifikasi dan pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan dan pendaftaran peredaran benih bina.
“Utamanya, mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu, memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih,” jelasnya. Sosialisasi diikuti petugas/pengawas benih tanaman, PPNS serta penangkar benih dan bibit perkebunan se-Kaltim. (yans/sul/humasprov)
10 September 2019 Jam 00:55:22
Perkebunan
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
28 April 2021 Jam 10:15:49
Perkebunan
09 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
17 Juni 2020 Jam 20:30:05
Perkebunan
29 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Desember 2018 Jam 18:20:25
Kegiatan Pemerintah
07 Agustus 2017 Jam 11:43:47
Kebudayaan dan Pariwisata
24 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 November 2017 Jam 08:46:49
Prestasi
20 Januari 2016 Jam 00:00:00
Prestasi