Kalimantan Timur
Penangkar Wajib Miliki Izin Usaha Perbenihan

Penangkar Wajib Miliki Izin Usaha Perbenihan

 

SAMARINDA - Guna melindungi produsen dan konsumen benih maka pemerintah mengupayakan jaminan mutu benih dengan melaksanakan pengawasan benih. “Untuk memudahkan pengawasan benih maka setiap penangkar wajib memiliki izin usaha perbenihan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad pada Sosialisasi Pengenalan Varietas Tanaman Perkebunan di Balikpapan, belum lama ini.

 

Didampingi Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Sudihardani, dijelaskan izin usaha itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian terkait produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih. Khususnya, usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi benih dengan kriteria memiliki atau menguasai benih sumber.

 

Selain itu, memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai jenis tanaman serta memiliki tenaga ahli dan terampil di bidang perbenihan. Karenanya, izin usaha akan memudahkan pengawasan peredaran benih yang dilakukan penangkar bahkan mencegah peredaran bibit ilegal secara luas.

 

Dia mengungkapkan pengawas benih tanaman diberikan wewenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi. Juga, melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina. Termasuk pemeriksaan terhadap kegiatan sertifikasi dan pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan dan pendaftaran peredaran benih bina.

 

“Utamanya, mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu, memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih,” jelasnya. Sosialisasi diikuti petugas/pengawas benih tanaman, PPNS serta penangkar benih dan bibit perkebunan se-Kaltim. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation