Kalimantan Timur
Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal, Perlu Operasi Penertiban dan Penindakan

Tenaga Ahli Gubernur Ardiansyah (tengah) bersama aparat penegak hukum menandatangani komitmen bersama pencanangan pemberantasan obat illegal di Kaltim.(masdiansyah/humasprov kaltim)

 

Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal, Perlu Operasi Penertiban dan Penindakan

 

SAMARINDA – Terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal yang semakin marak, maka  perlu dilakukan operasi penertiban dan tindakan penegakan hukum berat. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Tenaga Ahli Gubernur Bidang Percepatan dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan H Ardiansyah pada  Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kaltim.

 

Menurut dia, penertiban dan penegakan hukum terhadap pengedar obat ilegal sangat penting sebab masyarakat harus mendapat perlindungan atas keamanan obat yang dikonsumsi. “Masalah obat ilegal dan penyalahgunaan obat belakangan ini semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan, sehingga perlu dilakukan penertiban dan penindakan,” katanya di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (4/10).

 

Aksi nasional ini lanjutnya, hendaknya memberikan pengetahuan dan kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya penggunaan obat yang aman dan tidak melakukan penyalahgunaan obat. Misalnya, tidak mengkonsumsi obat dalam jumlah melebihi dosis, meracik sendiri atau mengoplos yang bisa menjadi racun sehingga memabukan bahkan mematikan.

 

Sementara itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Fanani Mahmud mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan dinas kesehatan dan kepolisian melakukan inspeksi baik sarana legal maupun ilegal. “Di sarana legal tidak ditemukan. BPOM sudah melarang PCC dan nomor ijin edar sudah dicabut sejak 2013. Sedangkan yang beredar saat ini adalah obat ilegal,” ujar Fanani Mahmud.

 

Dia menambahkan obat lain yang tergolong obat keras yakni karisoprodol, tramadol, baloperidol dan triheksifenidil. Obat-obat tersebut apabila dikonsumsi melebihi dosis bisa menyebabkan perilaku seseorang seperti mengkonsumsi narkoba atau psikotropika. Pencanangan aksi nasional ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Kerjasama dilakukan Pemprov Kaltim, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai dan perwakilan masyarakat. (yans/sul/es/humasprov)

Berita Terkait