Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal, Perlu Operasi Penertiban dan Penindakan
SAMARINDA – Terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal yang semakin marak, maka perlu dilakukan operasi penertiban dan tindakan penegakan hukum berat. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Tenaga Ahli Gubernur Bidang Percepatan dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan H Ardiansyah pada Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kaltim.
Menurut dia, penertiban dan penegakan hukum terhadap pengedar obat ilegal sangat penting sebab masyarakat harus mendapat perlindungan atas keamanan obat yang dikonsumsi. “Masalah obat ilegal dan penyalahgunaan obat belakangan ini semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan, sehingga perlu dilakukan penertiban dan penindakan,” katanya di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (4/10).
Aksi nasional ini lanjutnya, hendaknya memberikan pengetahuan dan kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya penggunaan obat yang aman dan tidak melakukan penyalahgunaan obat. Misalnya, tidak mengkonsumsi obat dalam jumlah melebihi dosis, meracik sendiri atau mengoplos yang bisa menjadi racun sehingga memabukan bahkan mematikan.
Sementara itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Fanani Mahmud mengungkapkan pihaknya bekerjasama dengan dinas kesehatan dan kepolisian melakukan inspeksi baik sarana legal maupun ilegal. “Di sarana legal tidak ditemukan. BPOM sudah melarang PCC dan nomor ijin edar sudah dicabut sejak 2013. Sedangkan yang beredar saat ini adalah obat ilegal,” ujar Fanani Mahmud.
Dia menambahkan obat lain yang tergolong obat keras yakni karisoprodol, tramadol, baloperidol dan triheksifenidil. Obat-obat tersebut apabila dikonsumsi melebihi dosis bisa menyebabkan perilaku seseorang seperti mengkonsumsi narkoba atau psikotropika. Pencanangan aksi nasional ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Kerjasama dilakukan Pemprov Kaltim, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai dan perwakilan masyarakat. (yans/sul/es/humasprov)
21 Agustus 2021 Jam 07:50:28
Kesehatan
14 Juni 2020 Jam 19:17:23
Kesehatan
29 Mei 2020 Jam 20:41:28
Kesehatan
18 Oktober 2019 Jam 22:50:37
Kesehatan
03 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
19 Februari 2021 Jam 11:43:40
Kesehatan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
07 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
15 September 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
10 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
18 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
07 Januari 2020 Jam 08:11:17
Kegiatan Pemerintah