SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan pencapaian zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (ZI-WBK) harus diwujudkan secara terus menerus, tidak ada kata jeda, apalagi berhenti.
Untuk itu, maka diperlukan kesungguhan dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholders untuk dapat mewujudkan ZI-WBK dengan pencegahan maupun tindakan tegas terhadap para pelaku KKN.
"Mindset atau pola pikir aparatur pemerintah harus berubah. Kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat," kata Awang Faroek Ishak saat menyaksikan penandatanganan pencanangan pembangunan menuju ZI-WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kaltim yang digelar di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (23/5).
Awang Faroek mengatakan pada periode kedua kepemimpinannya yakni 2013-2018 pencanangan pembangunan menuju ZI-WBK di Kaltim sudah dilakukan dihadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PAN dan RB, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), KPK, Ombudsman dan Kejaksaan Agung.
"Pada saat itu, kita mencita-citakan mewujudkan Kaltim sebagai island of integrity dan kita semua sudah berkomitmen untuk melaksanakannnya. Kita tidak boleh berhenti. Bahkan setiap kali ada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim selalu mengucapkan fakta integritas itu sebagai bukti komitmen Pemprov Kaltim untuk mewujudkan ZI-WBK," papar Awang Faroek.
Akselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, lanjut Awang Faroek harus sejalan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kita harapkan dengan penandatanganan pencanganan pembangunan ZI-WBK ini jajaran Kanwil Kemenkumham terus berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," pesan Awang Faroek.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Agus Saryono dalam laporannya mengatakan, penandatanganan pencanganan pembangunan ZI-WBK ini sebagai bentuk komitmen seluruh pimpinan baik di tingkat wilayah maupun seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim menuju ZI-WBK dan WBBM.
"Pada tahun 2018 kami sudah mengusulkan 4 UPT yaitu 2 UPT Pemasyarakatan dan 2 UPT Keimigrasian untuk dapat ditetapkan sebagai UPT yang melaksanakan WBK dan WBBM. Ke depan kami mengharapkan seluruh UPT di Kaltim memenuhi syarat sebagai ZI-WBK dan WBBK sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan prima terbaik dari negara," papar Agus Saryono.
Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Heru Tamtomo, Kepala perwakilan Ombudsman Kaltim, para kepala Lembaga Pemasyaratakatan. (mar/sul/adv)
25 Mei 2021 Jam 23:34:52
Perencanaan Pembangunan
25 April 2021 Jam 19:33:30
Perencanaan Pembangunan
26 Oktober 2019 Jam 00:36:38
Perencanaan Pembangunan
29 Oktober 2019 Jam 11:07:17
Perencanaan Pembangunan
15 November 2018 Jam 18:36:24
Perencanaan Pembangunan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
10 Desember 2022 Jam 21:20:28
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
12 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Agustus 2019 Jam 09:01:00
Kepemudaan dan Olahraga
02 Februari 2022 Jam 21:32:41
Kegiatan Silaturahmi