Kalimantan Timur
Pencetakan KTP-el

SAMARINDA - Pelaksanaan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elelektronik (KTP-el)  dilanjutkan tahun ini. Dari data 9 kabupaten dan kota tahun lalu realisasi pencetakan KTP mencapai 90.29 persen.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kaltim Hj Ismiati mengatakan, berdasarkan data yang diterima hingga 31 Desember 2015, pelaksanaan perekaman dan pencetakan KTP-el  di kabupaten/kota mencapai 90.29 persen. Itu belum termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) karena jaringan untuk mengirimkan data belum memadai.

Dari jumlah penduduk Kaltim yang mencapai 3.369.666 yang wajib ber-KTP sebanyak 2.197.959 orang. Sementara yang sudah melakukan peremakam mencapai 1.9443.913 orang dan yang belum melakukan perekaman sekitar 235.851 orang.

"Guna  menyukseskan program tersebut,  Pemprov Kaltim melalui Biro Pemerintahan Setprov Kaltim telah melakukan koordinasi  ke pemerintah  kabupaten/kota untuk bertukar pikiran agar informasi yang disampaikan pemerintah pusat dapat  diketahui pemerintah kabupaten/kota untuk  mencetak KTP-el," kata Ismiati.

Dikatakan, pada prinsipnya semua kabupaten/kota sudah menjalankan dengan baik program nasional tersebut, karena  KTP-el sangat diperlukan. Apalagi umur setiap penduduk terus bertambah sehingga setiap tahun jumlah pembuat KTP-el pasti akan terus bertambah.

"Jadi kalau targetnya kemarin misalnya 90 persen, bisa bertambah menjadi 95 persen, karena ada penduduk yang baru masuk 17 tahun  dan baru mendapatkan KTP-el," jelasnya. 

Untuk tahun 2016, Pemprov Kaltim mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN untuk pembelian tinta komputer dan sekarang ini sudah dalam tahap lelang. Diharapkan bantuan pusat itu dapat mendukung percepatan pelaksanaan perekaman dan pencetakanKTP-el di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.  

Selain itu, menyukseskan pencetakan tersebut, Pemprov Kaltim juga berusaha melakukan bimbingan teknis ke kabupaten/kota. Pemprov Kaltim  siap memberikan pelayanan berkelanjutan kepada masyarakat untuk pembuatan KTP-el.

"Hal ini, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat bernomor 471.13/7579/SJ tentang Pelayanan Penerbitan KTP-el, agar seluruh pemerintah daerah dapat melakukan perekaman, pencetakan dan pendistribusian secara berkelanjutan," papar Ismiati. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait