SAMARINDA- Perekaman KTP-el ditutup 30 September 2016, termasuk yang terjadi di Kaltim. Hal ini sesuai penegasan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah baru-baru ini. Namun demikian, perekaman dinilai tidak sulit, asalkan pencetakan KTP-el dapat terkoneksi dengan server di Pusat.
Karena itu, yang harus menjadi perhatian masyarakat adalah, jangan sampai adanya perekaman ganda, sehingga pencetakan akan memakan waktu yang lama. Karena, perekaman yang dilakukan masyarakat salah satunya harus dihapus.
“Jadi, pencetakan KTP-el tergantung koneksi Pusat. Pusat tidak akan terima apabila ada perekaman ganda. Misalnya pernah merekam di Samarinda, ternyata juga merekam di Balikpapan. Tentu hal ini tidak akan bisa dilakukan pencetakan,” kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Khairid Daha didampingi Kepala Bagian Kependudukan Jubaidah di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (30/8).
Menurut dia, pencetakan bisa cepat, asal terkoneksi dengan Pusat. Bahkan diperkirakan mencapai 30 menit bisa dicetak. Pencetakan sementara ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota se Kaltim.
Bahkan, untuk perekaman saat ini tidak sulit, karena masyarakat hanya menyampaikan foto kopi Kartu Keluarga (KK) ke masing-masing kecamatan maupun disdukcapil sudah bisa melakukan perekaman, sehingga tidak perlu lagi meminta pengantar ke Rukun Tetangga (RT) atau kelurahan.
“Yang jelas untuk alat perekam masing-masing kecamatan sudah ada. Termasuk di Disdukcapil Kabupaten/Kota se-Kaltim. Bahkan Pemerintah Provinsi telah menyampaikan alat perekam tersebut melalui alokasi APBN masing-masing 2 unit. Sedangkan alat printer juga diberikan ke Disdukcapil se Kaltim sebanyak 2 unit,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai masa berlaku KTP-el jika tertulis 2017, masyarakat diminta tidak perlu memperbarui atau memperpanjang, karena saat ini meski tertulis demikian, KTP-el tetap berlaku untuk seumur hidup.
“Jadi, tidak perlu diperpanjang, kecuali ada perubahan elemen data, seperti berubah status belum menikah jadi menikah atau pindah alamat tempat tinggal,” jelasnya.
Mengenai data penduduk yang wajib KTP sebanyak 2.601.772 jiwa dari jumlah penduduk 3.583.918 jiwa, sedangkan yang merekam per 29 Agustus 2016 sebanyak 2.023.040 jiwa dan yang belum 578.732 jiwa.(jay/humasprov)
24 Februari 2019 Jam 19:50:28
Kependudukan dan Catatan Sipil
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
24 November 2017 Jam 08:54:16
Kependudukan dan Catatan Sipil
11 Februari 2020 Jam 20:19:58
Kependudukan dan Catatan Sipil
15 November 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
02 Mei 2019 Jam 10:19:54
Pengumuman
03 Juni 2023 Jam 11:17:43
PKK
24 Juni 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
21 Februari 2020 Jam 09:15:53
Perencanaan Kegiatan