Kalimantan Timur
Pendamping Desa Berlanjut Hingga Akhir Maret 2016

Pendamping Desa Berlanjut Hingga Akhir Maret 2016

 

SAMARINDA- Kontrak kerja fasilitator kabupaten dan fasilitator kecamatan (pendamping desa) yang berakhir 31 Desember 2015 akan diperpanjang hingga akhir Maret 2016. Informasi ini sesuai surat yang diterima Pemprov Kaltim melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) akhir bulan lalu.

Kepala BPMPD Kaltim M Jauhar Efendi berharap, setelah adanya keputusan Pemerintah Pusat tentang keberlanjutan tersebut, para fasilitator dan pendamping desa tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dalam surat tersebut dijelaskan, biaya gaji para fasilitator dan tenaga pendamping desa itu berasal dari pinjaman Bank Dunia.  

“Jadi, sampai 31 Maret 2016 seluruh fasilitator tingkat kabupaten dan kecamatan yang saat ini dibiayai melalui dana pinjaman Bank Dunia akan diperpanjang kontrak kerjanya selama tiga bulan untuk periode Januari hingga Maret 2016,” kata Jauhar Efendi di Kantor BPMPD Kaltim, Selasa (5/1).

Jauhar berharap agar para fasilitator tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Dia juga mengungkapkan bahwa untuk memberikan motivasi dalam bekerja, setelah adanya informasi tersebut, maka Pemprov Kaltim pada Januari ini juga akan melakukan mutasi di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk penyegaran.

Pemprov berharap agar pemerintah pusat melanjutkan program ini. Sebab selain mendukung kerja pemerintah daerah dalam menyukseskan pemberdayaan masyarakat di  pedesaan, juga mendukung Nawa Cita ketiga yang diinginkan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan perdesaan dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita berharap setelah tiga bulan ini dapat dilanjutkan kembali hingga akhir tahun. Tetapi, semua ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat dan kita harus mengikutinya,” jelasnya.

Kepala Bidang Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat BPMPD Kaltim Musa Ibrahim mengatakan program pendamping desa ini merupakan implementasi dari UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Di Kaltim, program ini telah berjalan dengan baik. Mulai dari pelatihan penguatan kapasitas pemerintahan desa dan adanya penerimaan pendamping desa, mulai dari tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa. Bahkan, Pemprov Kaltim telah merealisasikan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk gaji tenaga pendamping desa tersebut.

“Alhamdulillah di Kaltim realisasi program pendamping desa terlaksana dengan baik. Hal penting kami harapkan adalah pro aktif pemerintah kabupaten untuk menyukseskan program tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, kelanjutan ini hanya untuk tenaga ahli di tingkat kabupaten dan pendamping desa di kecamatan. Sedangkan untuk pendamping lokal desa saat ini masih belum ada informasi untuk kelanjutan kontrak kerja dari pemerintah pusat.

“Karena, dana pendamping lokal desa bersumber pada APBN, maka hal ini melekat pada Undang-Undang. Diharapkan bulan ini ada kepastian untuk pendamping lokal desa, karena saat ini proses pengadaan biaya pendamping tersebut sedang dilakukan,” jelasnya. (jay/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation