Kalimantan Timur
Pendapatan Pajak Kendaraan dan Alat Berat Terus Meningkat

SAMARINDA – Pajak kendaraan bermotor dan alat berat di Kaltim dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Misalnya,  pada tahun 2010 pajak yang dapat dikumpulkan  mencapai Rp1,059 triliun  kemudian 2011 nasik jadi Rp1,578 triliun dan pada 2012 bertambah menjadi Rp1,720 triliun.


Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, H. Farid Wadjdy usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), di Aula BPK Perwakilan Kaltim, Selasa (26/2).


“Pendapatan yang besar dan terus meningkat ini harus dipertanggungjawabkan agar pemasukan yang diterima masuk ke kas negara tanpa ada kekurangan dan penyelewengan,” ujarnya.


Dijelaskan, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sejak 2009 telah memberlakukan sistem Samsat Online bagi wajib pajak  untuk menghindari penyelewengan, korupsi dan mempermudah pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan.


Farid Wadjdy mengakui bahwa laporan yang telah diserahkan kepada BPK ini memiliki kekurangan, tetapi hal tersebut bukanlah suatu kesengajaan melainkan karena ketidaktahuan dan rendahnya ketelitian dalam penyusunan.


“Penilaian atas laporan yang diserahkan ini bukanlah sesuatu yang harus ditakuti atau dihindari, karena laporan pemeriksaan ini justru membantu agar tugas-tugas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.


Atas beberapa saran BPK RI Perwakilan Kaltim, Pemprov Kaltim akan mengikuti saran agar pelayanan Samsat Online ini menggunakan peralatan baru atau meningkatkan kemampuan alat (upgrade) agar sesuai dengan teknologi terkini dan kebutuhan pelayanan.


Sementara itu,  Kepala  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, Sri Haryoso Suliyanto mengatakan, tujuan pertama pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pajak yang dibayarkan menjadi hak daerah yang bersangkutan telah diterima dengan tepat waktu dan tepat jumlah.


Kedua, pengelolaan keuangan atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Berdasarkan hasil pemeriksaaan 2012, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu perhatian dalam perbaikan.


Hal yang membutuhkan perhatian itu, yakni   penatausahaan penerimaan pajak masih kurang maksimal, pencatatan nilai jual kendaraan bermotor belum tertib, pengenaan pajak kendaraan bermotor tarif progresif belum dilaksanakan optimal dan pengenaan denda terhadap transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan.


“Pemprov Kaltim diberi waktu 60 hari sesuai dengan undang-undang untuk menyempurnakan laporan ini. Sehingga akan didapat laporan yang tepat dan akurat,” ujarnya.(yul/hmsprov).

//// Foto : Jumlah penerimaan pajak alat berat Kaltim terus meningkat.(dok/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation