SAMARINDA – Pajak kendaraan bermotor dan alat berat di Kaltim dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Misalnya, pada tahun 2010 pajak yang dapat dikumpulkan mencapai Rp1,059 triliun kemudian 2011 nasik jadi Rp1,578 triliun dan pada 2012 bertambah menjadi Rp1,720 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, H. Farid Wadjdy usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB), di Aula BPK Perwakilan Kaltim, Selasa (26/2).
“Pendapatan yang besar dan terus meningkat ini harus dipertanggungjawabkan agar pemasukan yang diterima masuk ke kas negara tanpa ada kekurangan dan penyelewengan,” ujarnya.
Dijelaskan, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sejak 2009 telah memberlakukan sistem Samsat Online bagi wajib pajak untuk menghindari penyelewengan, korupsi dan mempermudah pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan.
Farid Wadjdy mengakui bahwa laporan yang telah diserahkan kepada BPK ini memiliki kekurangan, tetapi hal tersebut bukanlah suatu kesengajaan melainkan karena ketidaktahuan dan rendahnya ketelitian dalam penyusunan.
“Penilaian atas laporan yang diserahkan ini bukanlah sesuatu yang harus ditakuti atau dihindari, karena laporan pemeriksaan ini justru membantu agar tugas-tugas yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Atas beberapa saran BPK RI Perwakilan Kaltim, Pemprov Kaltim akan mengikuti saran agar pelayanan Samsat Online ini menggunakan peralatan baru atau meningkatkan kemampuan alat (upgrade) agar sesuai dengan teknologi terkini dan kebutuhan pelayanan.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, Sri Haryoso Suliyanto mengatakan, tujuan pertama pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pajak yang dibayarkan menjadi hak daerah yang bersangkutan telah diterima dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
Kedua, pengelolaan keuangan atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Berdasarkan hasil pemeriksaaan 2012, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan-kelemahan yang perlu perhatian dalam perbaikan.
Hal yang membutuhkan perhatian itu, yakni penatausahaan penerimaan pajak masih kurang maksimal, pencatatan nilai jual kendaraan bermotor belum tertib, pengenaan pajak kendaraan bermotor tarif progresif belum dilaksanakan optimal dan pengenaan denda terhadap transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan.
“Pemprov Kaltim diberi waktu 60 hari sesuai dengan undang-undang untuk menyempurnakan laporan ini. Sehingga akan didapat laporan yang tepat dan akurat,” ujarnya.(yul/hmsprov).
//// Foto : Jumlah penerimaan pajak alat berat Kaltim terus meningkat.(dok/humasprov kaltim)
05 November 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
10 Februari 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 Maret 2023 Jam 10:24:44
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 September 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
08 Maret 2019 Jam 19:22:13
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
09 Juni 2022 Jam 20:47:34
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
31 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Maret 2014 Jam 00:00:00
Agama
17 Juni 2019 Jam 17:59:03
BNN
19 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian