Kalimantan Timur
Pendataan Administrasi Desa dan Kelurahan Harus Terpercaya

SAMARINDA-Pendataan administrasi Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kaltim harus dilakukan sesuai kondisi riil di lapangan agar menghasilkan data yang  terpercaya. Contohnya, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di suatu desa keberadaannya benar-benar dapat diketahui.  
“Dengan adanya pendataan yang dapat dipercaya, maka diharapkan dapat diinventarisasikan data perangkat desa dan kelurahan yang akurat dan tepat.  Ini akan sangat bermanfaat bagi perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kaltim HM Jauhar Effendi didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Riani Tisnadewi usai pembukaan Rapat Sinkronisasi Kode dan Data Administrasi Desa dan Kelurahan serta Perangkat Desa/Kelurahan se-Kaltim 2013 di Samarinda, Kamis (21/3).
Wilayah administrasi Kaltim saat ini terdiri dari 10 kabupaten, 4 kota, 150 kecamatan, 224 kelurahan dan 1.266 desa/kampung. Menurut  Jauhar, dalam rangka tertib wilayah administrasi, maka diperlukan pemberian identitas wilayah administrasi.  Contohnya, pemberian kodefikasi yang selanjutnya ditetapkan melalui penerbitan Permendagri tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Contoh lain, pendataan kependudukan, pendidikan warga, serta sarana dan prasarana yang dimiliki perangkat desa dan kelurahan. “Pemberian kode dan data wilayah ini diharapkan dapat membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menyukseskan Pemilu 2014 dan juga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada 2013. Bahkan diharapkan juga pihak kelurahan dan desa dapat memberikan informasi data yang valid dan akurat sebagaimana diharapkan bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Riani Tisnadewi mengatakan, karena sumber data informasi desa dan kelurahan di Kaltim hanya satu pintu, yakni di BPM-PD Kaltim, maka sinkronisasi kode dan data administrasi wilayah sangat diperlukan.
“Memang sebelumnya untuk pendataan tersebut dapat diketahui ketika adanya sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Tetapi, saat ini Pemprov Kaltim selama kepemimpinan Bapak Gubernur Awang Faroek Ishak dan Wagub Farid Wadjdy data tersebut diharapkan dapat diketahui hanya satu pintu. Artinya data terpercayanya adalah di BPM-PD Kaltim,” jelasnya.
Menurut dia, hingga Maret ini, BPM-PD Kaltim telah menerima kode dan data tersebut secara tertulis. Tetapi, karena dinilai kurang terpercaya, maka sinkronisasi kode dan data perlu dilakukan. Sebab, belum tentu data jumlah masyarakat yang lama sesuai dengan saat ini. Misal, ketika disampaikan ke Pemprov Kaltim pada 2011 orang yang didata masih hidup, tetapi ketika 2013 orangnya telah pindah atau sudah meninggal.
“Target kami tahun ini kode dan data administrasi wilayah desa dan kelurahan serta perangkat desa/kelurahan segera terkumpul," jelasnya. (jay/hmsprov)   
 

Berita Terkait
Government Public Relation