SAMARINDA - Menyukseskan program pendidikan di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetapi juga perlu peran masyarakat, sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dari kebijakan pemerintah tentang biaya pendidikan, bahwa pendidikan didukung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Dari pemerintah pusat biaya pendidikan disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD dari pemerintah daerah dan masyarakat.
“Jadi semua bertangungjawab terhadap program pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMK dan Perguruan Tinggi Basmen Nainggolan di Kantor Disdik Kaltim, Senin (31/10).
Hanya saja, untuk dukungan dari masyarakat tentu harus ada pengecualian, yaitu bagi yang mampu dan tidak tentu harus dibedakan. Artinya, pelajar yang memiliki kemampuan ekonomi dan tidak mampu jangan disamakan.
Kondisi ini diberlakukan apabila ada permintaan pihak sekolah kepada orang tua siswa untuk memberikan dukungan biaya dalam operasional sekolah. Apalagi, dana operasional sekolah daerah (Bosda) juga mengalami rasionalisasi 35 persen.
Akan tetapi, untuk memberikan dukungan tersebut, pemerintah daerah menegaskan tidak adanya pungutan atau permintaan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun. Artinya, yang harus menjadi pertimbangan pihak sekolah adalah mereka yang kurang mampu diharapkan tidak diminta pungutan atau bebas biaya sekolah.
“Masa harus ada kesamaan antara kaya dan tidak mampu, terutama anak pengusaha masa harus dibebaskan, tentu ini harus jadi pertimbangan. Yang jelas, pemerintah menegaskan jangan ada pungutan. Tetapi semua itu, kembali kepada pihak sekolah dan komite sekolah apakah perlu ada dukungan orang tua siswa. Karena pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov)
02 April 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
20 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
20 September 2017 Jam 10:23:44
Pendidikan
03 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 Februari 2019 Jam 20:31:35
Pendidikan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
17 April 2021 Jam 19:49:03
Sosialisasi Masyarakat
22 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
05 Agustus 2021 Jam 21:05:02
Kunjungan Kerja
10 Desember 2020 Jam 18:51:38
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
11 Maret 2023 Jam 16:38:14
Perencanaan Pembangunan