SAMARINDA - Setelah melalui verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) Pemerintah Provinsi Kaltim untuk sektor industri perdagangan koperasi dan usaha kecil menengah (Indagkop UKM), maka total 14.004 penerima.
"Setelah finalisasi data diverifikasi Dinas Kominfo untuk penerima Bansos Covid-19, awalnya 19.729 penerima menjadi 14.004 orang," sebut Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim Fuad Assadin di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 4 Juni 2020.
Didampingi Sekretaris Disperindagkop UKM Sudihardani, Fuad mengungkapkan berkurangnya jumlah penerima bansos bersumber APBD provinsi ini, hasil verifikasi validasi data untuk Kabupaten Berau.
Dimana, penerima kabupaten paling utara Kaltim ini dinyatakan telah menerima bantuan dari program lain dari Pemerintah Kabupaten Berau, sehingga seluruh penerima dari kabupaten tersebut dikeluarkan dari calon penerima Bansos JPS dari Pemprov Kaltim.
"Ini hasil verifikasi ulang data tidak valid penerima bansos di seluruh kabupaten dan kota melalui telepon oleh Disperindagkop UKM. Tidak termasuk Mahakam Ulu dan penerima dari Berau dinyatakan sudah menerima bantuan dari pemerintah daerahnya, sehingga harus dikeluarkan," jelasnya.
Untuk penerima Bansos JPS dampak Covid-19 sektor Indagkop UKM terdiri 8 kabupaten (Mahulu tidak mengusulkan dan Berau dikeluarkan), terdiri Samarinda 3.479 penerima, Balikpapan 4.845 penerima, Bontang 124 penerima, Kutai Kartanegara 1.445 penerima, Kutai Timur 264 penerima, Kutai Barat 339 penerima, Paser 696 penerima dan Penajam Paser Utara 2.812 penerima.
"Untuk sektor kami, sama dengan sektor Parekraf yang sudah menerima terlebih dulu. Yakni, bantuan diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan dan per orang mendapatkan Rp750 ribu sekaligus tiga bulan," ujar Fuad.
Fuad menambahkan penyaluran Bansos JPS Covid-19, Pemprov Kaltim menggandeng dua lembaga perbankan meliputi 8 daerah, yaitu BPD Bankaltimtara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Jadi para penerima bansos di masing-masing daerah sudah terdata. Silakan mereka berhubungan dengan perangkat daerah (Disperindagkop) kabupaten dan kota untuk pengurusan di Bankaltimtara maupun BRI setempat," harap Fuad. (yans/sul/humasprov kaltim)
06 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sosial
10 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial
28 April 2020 Jam 19:45:39
Sosial
21 Februari 2020 Jam 09:36:15
Sosial
26 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial
06 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
24 Mei 2020 Jam 09:48:56
Sosial
08 Februari 2017 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
19 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Agustus 2021 Jam 20:29:33
Kesehatan