* Jajaran Dispenda Kaltim Siap Pacu Peningkatan PAD
SAMARINDA-Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) hingga Juli tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding penerimaan PKB/BBNKB periode yang sama tahun lalu. Hingga Juli ini, realisasi PKB mencapai Rp409,1 M (113%) dan BBNKB mencapai Rp664 M (104%). Tahun lalu, dalam periode yang sama PKB terealisasi sebesar Rp362,5 M, sedangkan BBNKB terealisasi sebesar Rp641,5 M.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, Edi Kuswadi, menjelaskan, peningkatan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor ini bisa terus dilakukan setiap tahunnya berkat kerja keras jajaran Dispenda Kaltim dengan dukungan 14 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di 14 kabupaten dan kota, serta koordinasi yang baik dengan jajaran kepolisian daerah dan PT Jasa Raharja yang menjadi mitra Dispenda di setiap Kantor Samsat Bersama di daerah.
“Motivasi besar kami adalah terus melakukan optimalisasi penerimaan daerah melalui peningkatan pelayanan demi kemudahan dan kenyamanan wajib pajak. Inilah yang terus kami lakukan sesuai arahan Gubernur Awang Faroek Ishak,” kata Edi Kuswadi, Kamis pekan lalu.
Berbagai inovasi yang dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan layanan wajib pajak itu antara lain dengan fasilitas layanan Samsat Keliling untuk masyarakat di perkotaan dan kantor pemerintahan, Samsat Kampus yang disebar secara mobile di kampus-kampus, Samsat Jelajah untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau, Drive Thru (layanan cepat tidak lebih dari 5 menit dan pemilik kendaraan bisa melakukannya cukup dari dalam kendaraan) dan Samsat Corner yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan.
Jumlah Samsat Pembantu juga terus di tingkatkan di daerah demi membantu memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka. Di ajang-ajang pameran, Samsat Keliling juga disiapkan demi kenyamanan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
“Bukan hanya itu, kami juga menyiapkan layanan Delivery Order (layanan antar jemput) bagi masyarakat yang mungkin memiliki tingkat kesibukan yang tinggi. Kami sudah menyiapkan contact person khusus yang dapatdihubungi untuk layanan ini. Kami akan jemput untuk proses pembayaran pajak itu dimana pun wajib pajak berada, dan gratis. Wajib pajak hanya membayar sesuai kewajiban pajak mereka,” tegas Edi.
Sebagai pemimpin instansi yang menjadi leading sector penerimaan daerah, Edi Kuswadi menegaskan, prinsip penting yang harus dilakukan jajarannya adalah menerapkan arahan Gubernur Awang Faroek Ishak agar sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan menjadi leading sector penerimaan daerah, jajaran Dispenda harus terus melahirkan inovasi pelayanan dan lebih penting lagi tidak mempersulit suatu urusan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
“Arahan Gubernur Awang Faroek ini telah menjadi komitmen jajaran kami.Jika bisa dibuat mudah, jangan dipersulit. Jika ada yang mempersulit, segera laporkan dan akan segera kami tindak dengan sanksi tegas,” tambah Edi.
Inovasi lain yang juga bisa dinikmati wajib pajak kendaraan bermotor di Kaltim adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2013 yang memberikan kebijakan terkait perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-68. Kebijakan gubernur itu berupa pembebasan bea balik nama untuk kendaraan luar daerah, plus bonus pembayaran hanya 50 persen dari pajak yang harus dibayar.
Menurutnya, kebijakan ini cukup adil dan cukup memberi kenyamanan bagi
para wajib pajak. Dia mengungkapkan, selain masyarakat umum yang banyak menggunakan kendaraan berplat non KT, perusahaan-perusahaan di Kaltim juga banyak menggunakan kendaraan non KT, termasuk kendaraan-kendaraan dari perusahaan perbankan dan alat-alat berat yang beroperasi di perusahaan-perusahaan tambang.
“Mereka menggunakan jalan dan mengisi BBM di sini, tapi pajak kendaraannya dibayar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali atau daerah lainnya. Kebijakan gubernur ini sangat adil dan sangat membantu, karena itulah saya imbau agar kendaraan-kendaraan non KT itu bisa segera dibalik namakan,” harapnya.
Selain kebijakan pembebasan bea balik nama, gubernur juga mengeluarkan kebijakan lainnya yakni penghapusan keterlambatan pembayaran pajak bagi kendaraan roda dua dan roda empat dibawah tahun pembuatan 2005.
“Jika mereka tertunggak tiga tahun, maka mereka cukup membayarkewajiban yang satu tahun terakhir saja tanpa denda,” imbuhnya.
Untuk optimalisasi pajak sebagai sumber penting penerimaan daerah, Edi
juga sangat berharap dukungan kabupaten dan kota untuk menginformasikan kewajiban membayar pajak ini kepada warganya. Termasuk menginformasikan keberadaan alat-alat berat di sekitar mereka yang belum terlaporkan. sebab perolehan pajak-pajak ini 30 persennya secara otomatis akan diserahkan ke kabupaten dan kota untuk pembiayaan program pembangunan mereka.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wajib pajak yang telah membayar pajak. Ketaatan wajib pajak membayar pajak, berarti mereka telah berkontribusi nyata untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkas Edi, yang siang itu didampingi 14 pimpinan UPTD Dispenda di seluruh Kaltim untuk menyatakan dukungan dan keseriusan mereka demi peningkatan penerimaan daerah di masa-masa yang akan datang. (sul/hmsprov)
21 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
19 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 November 2019 Jam 09:59:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
26 Februari 2019 Jam 19:27:38
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 Juni 2021 Jam 08:22:38
Peternakan
06 Oktober 2018 Jam 21:27:14
Kegiatan Silaturahmi
28 Agustus 2020 Jam 20:52:19
Ketetapan Pemerintah
09 Mei 2019 Jam 10:14:36
Pemerintahan
27 Februari 2019 Jam 20:02:47
Energi dan Sumber Daya Mineral