SAMARINDA – Gubernur H Awang Faroek Ishak kembali menegaskan Pemprov Kaltim tetap memberlakukan moratorium (penghentian sementara) untuk penerbitan ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Kebijakan ini diambil pemerintah menurut Awang, sebab banyak kegiatan usaha yang tidak ramah lingkungan untuk sektor pertambangan khususnya tambang batu bara. Demikian juga ijin usaha perkebunan dan kehutanan namun di lapangan tidak dilaksanakan oleh pemilik ijin (pengusaha).
“Pemerintah tetap memberlakukan moratorium. Keputusan ini penting terutama untuk penertiban kegiatan usaha pertambangan (batu bara), perkebunan dan kehutanan,” kata Awang Faroek Ishak.
Khusus moratorium ijin perkebunan dan kehutanan yang baru. Karena kegiatan subsektor ini diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatan lahan sesuai luasan ijin lahan usaha yang sudah dipegang para pengusaha perkebunan dan kehutanan.
Terlebih lagi, untuk kegiatan perkebunan sawit telah ditargetkan untuk pencapaian satu juta hektar berikutnya. Setelah satu juta hektar tahap pertama sudah dapat dicapai, sehingga ditarget terbangun dua juta hektar perkebunan sawit Kaltim.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan perkembangan dan pembangunan subsektor peternakan. Utamanya, integrasi sapi sawit yang saat ini sudah didatangkan sapi betina produktif, jenis Brahman Cross dari Australia sekitar 10.950 ekor.
Demikian halnya, kebijakan pengembangan sektor kehutanan melalui program pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat. Program ini selain bagian upaya rehabilitasi hutan Kaltim juga pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Gubernur mengungkapkan Kaltim hingga saat ini masih memiliki hutan primer namun luasannya terus berkurang dan pemerintah beruaya untuk mempertahankan.
Apalagi, sejak dulu bumi Benua Etam dikenal sebagai provinsi yang memiliki kawasan hutan sangat luas. Namun seiring waktu dan semakin besarnya kebutuhan akan bahan baku kayu maka hutan Kaltim terus mengalami degradasi karena penebangan.
“Saya mohon masyarakat memahami kebijakan pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara ijin baru untuk kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan, sehingga ijin yang ada dengan kegiatan yang dilakukan lebih optimal,” harap Awang Faroek Ishak.(yans/sul/es/humasprov)
20 November 2019 Jam 10:03:17
Perkebunan
27 Maret 2022 Jam 23:19:53
Perkebunan
25 Juni 2019 Jam 18:01:20
Perkebunan
13 Februari 2019 Jam 17:09:23
Perkebunan
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 November 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Oktober 2022 Jam 20:23:02
Aspirasi Masyarakat
23 September 2021 Jam 22:22:56
Kesehatan
04 Oktober 2021 Jam 20:49:52
Even Olahraga
09 Juni 2022 Jam 20:29:48
Wakil Gubernur Kaltim
17 Oktober 2018 Jam 18:25:56
Kegiatan Pemerintah