SAMARINDA – Gubernur H Awang Faroek Ishak kembali menegaskan Pemprov Kaltim tetap memberlakukan moratorium (penghentian sementara) untuk penerbitan ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Kebijakan ini diambil pemerintah menurut Awang, sebab banyak kegiatan usaha yang tidak ramah lingkungan untuk sektor pertambangan khususnya tambang batu bara. Demikian juga ijin usaha perkebunan dan kehutanan namun di lapangan tidak dilaksanakan oleh pemilik ijin (pengusaha).
“Pemerintah tetap memberlakukan moratorium. Keputusan ini penting terutama untuk penertiban kegiatan usaha pertambangan (batu bara), perkebunan dan kehutanan,” kata Awang Faroek Ishak.
Khusus moratorium ijin perkebunan dan kehutanan yang baru. Karena kegiatan subsektor ini diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatan lahan sesuai luasan ijin lahan usaha yang sudah dipegang para pengusaha perkebunan dan kehutanan.
Terlebih lagi, untuk kegiatan perkebunan sawit telah ditargetkan untuk pencapaian satu juta hektar berikutnya. Setelah satu juta hektar tahap pertama sudah dapat dicapai, sehingga ditarget terbangun dua juta hektar perkebunan sawit Kaltim.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan perkembangan dan pembangunan subsektor peternakan. Utamanya, integrasi sapi sawit yang saat ini sudah didatangkan sapi betina produktif, jenis Brahman Cross dari Australia sekitar 10.950 ekor.
Demikian halnya, kebijakan pengembangan sektor kehutanan melalui program pembangunan hutan tanaman industri dan hutan rakyat. Program ini selain bagian upaya rehabilitasi hutan Kaltim juga pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
Gubernur mengungkapkan Kaltim hingga saat ini masih memiliki hutan primer namun luasannya terus berkurang dan pemerintah beruaya untuk mempertahankan.
Apalagi, sejak dulu bumi Benua Etam dikenal sebagai provinsi yang memiliki kawasan hutan sangat luas. Namun seiring waktu dan semakin besarnya kebutuhan akan bahan baku kayu maka hutan Kaltim terus mengalami degradasi karena penebangan.
“Saya mohon masyarakat memahami kebijakan pemerintah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara ijin baru untuk kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan, sehingga ijin yang ada dengan kegiatan yang dilakukan lebih optimal,” harap Awang Faroek Ishak.(yans/sul/es/humasprov)
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
21 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
05 Agustus 2019 Jam 09:52:53
Perkebunan
22 Mei 2019 Jam 08:19:25
Perkebunan
12 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
01 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Maret 2018 Jam 20:06:42
Kebudayaan dan Pariwisata
04 Maret 2022 Jam 21:22:59
Baznas
03 Juli 2022 Jam 09:41:32
Peternakan
13 Februari 2016 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
13 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan