SAMARINDA - Sejak Februari 2016, Pemprov Kaltim sejak mulai Februari 2016 ini menetapkan penertiban penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim selama hari kerja. Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6/2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan Mendagri Nomor 60/2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 8/2016 tentang perubahan kedua atas Pergub Kaltim Nomor 09/2010 tentang Pakaian Dinas untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekprov Kaltim Dr Meiliana mengatakan aturan tersebut adalah bagian dari transformasi mental, karena aturan ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Karena kita mengikuti Pemerintah Pusat, maka ini bagian dari transformasi mental yang harus diikuti. Salah satunya adalah perubahan penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara selama hari kerja,” kata Meiliana di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/2).
Menurut dia, transformasi mental ini dimaksud adalah bagaimana setiap aparatur di masing-masing daerah dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Misalnya, yang awalnya setiap Senin menggunakan pakaian perlindungan masyarakat (Linmas) atau pertahanan sipil (Hansip), maka sesuai aturan baru menggunakan warna krem/khaki atau waskat.
Ini merupakan perubahan-perubahan yang harus diikuti. Penegasannya adalah, apabila ada perubahan yang dilakukan Pemerintah Pusat, maka itu bagian dari transformasi mental.
“Sebenarnya penggunaan pakaian itu bisa dimulai dari sekarang, walaupun dari Pemerintah Pusat diberlakukan mulai Maret. Jadi, tidak masalah apabila kita mulai saat ini, itu lebih baik dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Meiliana mengatakan apabila ada pegawai yang tidak menaati aturan tersebut, tentu setiap pejabat tinggi di masing-masing di SKPD dapat melakukan teguran, sehingga penertiban penggunaan pakaian ini dapat diikuti dengan baik.
Sesuai aturan terbaru ini, penggunaan pakaian, yakni Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki (waskat) lengan panjang atau pendek untuk pejabat tinggi madya eselon I dan pejabat tinggi pratama eselon II, sementara lengan pendek untuk pejabat administrator eselon III, pejabat pengawas eselon IV dan pejabat fungsional, bagi wanita berjilbab untuk pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional dapat mengenakan kemeja lengan panjang menyesuaikan.
Hari Rabu PDH kemeja putih, celana atau rok hitam atau gelap. Lengan panjang atau pendek untuk pejabat tinggi madya eselon I dan pejabat tinggi pratama eselon II, lengan pendek untuk pejabat administrator eselon III, pejabat pengawas eselon IV dan pejabat fungsional.
Hari Kamis dan Jumat PDH batik atau tenun pakaian khas daerah masing-masing. Sementara HUT Korpri dan Hari Besar Nasional menggunakan pakaian korpri. Sedangkan untuk non PNS penggunaannya, yakni Senin-Rabu menggunakan PDH baju warna putih dan celana atau rok warna biru tua. Kamis dan Jumat PDH batik, tenun pakaian khas daerah. Khusus HUT Korpri dan Hari Besar Nasional PDH baju warna putih dan celana atau rok warna biru tua. Sementara bagi wanita berjilbab mengenakan jilbab polos dengan warna sama dengan pakaian dinas sesuai harinya dan mengenakan atribut papan nama, tanda pengenal dan lambang daerah. (jay/sul/hmsprov)
19 Desember 2018 Jam 20:41:30
Pemerintahan
03 Januari 2020 Jam 11:55:18
Pemerintahan
27 November 2019 Jam 11:37:26
Pemerintahan
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Mei 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
26 Januari 2018 Jam 17:34:55
Kesehatan
22 Mei 2018 Jam 21:34:21
Perhubungan
08 Juni 2016 Jam 00:00:00
Agama