Kalimantan Timur
Penetapan APBD Diharapkan Tepat Waktu

BALIKPAPAN - Asisten Administrasi Sekprov Kaltim H Sofjan Helmi mengatakan, penetapan APBD 2014 baik Kaltim dan kabupaten/kota diharapkan dapat dilakukan tepat waktu, mengingat hal itu merupakan salah satu indikator mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penetapan APBD diharapkan tepat waktu, tidak hanya APBD Kaltim, tetapi juga kabupaten dan kota,” sebut Sofjan Helmi, mewakili Gubernur Kaltim saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 27/2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2014 yang diikuti satuan kerja perangkat daerah dan tim anggaran pemerintah daerah di lingkup Kaltim dan kabupaten/kota, di Balikpapan Senin(10/6).
Helmi mengatakan, selain penetapan APBD tepat waktu, indikator lain dalam mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yaitu penetapan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah, tingginya daya serap APBD dan kualitas opini badan pemeriksa keuangan.
“Dari data penetapan APBD tahun lalu yang kita terima, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang menetapkannya melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan,” katanya.
Pemerintah telah menetapkan lebih awal Permendagri Nomor 27/2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2014 dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan tujuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai waktu yang cukup dalam menyusun APBD yang lebih baik dan berkualitas.
“APBD adalah instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian daerah  dan nasional,” ujar Helmi, karenanya baik provinsi maupun kabupaten/kota perlu penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Dia mengatakan, tercapainya sasaran utama dan proritas pembangunan nasional perlu dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan hal itu sangat bergantung dengan sinkronisasi kebijakan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
Ketua Pelaksana Fadliansyah mengatakan, sosialisasi  bertujuan untuk menyamakan pemahaman bagi tim anggaran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Permendagri  nomor 27/2013.
“Selain itu itu mempersiapkan lebih awal penyusunan, sehingga tidak terjadi keterlambatan penetapan APBD,” kata pria yang juga menjabat Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim ini.
Sosialisasi Permendagri Nomor 27/2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2014 menghadirkan narasumber dari Ditjen Keuangan Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri. (gie/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation