SAMARINDA - Mendukung kerja Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menyukseskan percepatan pembangunan tersebut, wajib diperhatikan kembali bagaimana penetapan atau keputusan tentang pendukung perangkat Kepala Otorita atau sekarang beredar disebut deputi.
Kepala Bappeda Kaltim Prof Dr HM Aswin mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menjelaskan, adanya aturan penempatan deputi yang membantu Kepala Otorita IKN ini harus kembali menjadi perhatian serius oleh pemerintah pusat.
“Karena, sebelumnya telah dilakukan rapat dengan berbagai pihak, termasuk Bappenas di dalamnya bahwa disepakati perangkat struktur di Badan Otorita IKN, yakni diisi Kepala Otorita, Wakil Kepala Otorita, Manager Sekretaris Otorita, Manager Senior dan Satuan Anti Korupsi. Tapi, setelah ditetapkan oleh Presiden Kepala Otorita, ternyata beredar keputusan strukturnya diisi oleh berbagai deputi,” ucap HM Aswin di hadapan Tim Kemenko Polhukam RI yang dipimpin Deputi Bidkoor Pertahanan Negara Mayjen TNI Hilman Hadi dan rombongan ketika Kunjungan Kerja ke Pemprov Kaltim, di Ruang Tepian I, Kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa 12 April 2022.
Namun demikian, yang juga menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim dan wajib diperhatikan oleh pemerintah pusat, yakni beredarnya peraturan bahwa yang mengisi deputi itu harus ada dua orang Kaltim.
Karena itu, kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius.
Berdasarkan rapat bersama seluruh kementerian sebelum ditetapkan Kepala Otorita IKN diharapkan tak seperti itu aturannya. Termasuk rapat bersama Bappenas.
Artinya, pemerintah daerah mengusulkan, penempatan deputi seharusnya cukup kebijakan Kepala Otorita memutuskan.
Menyikapi hal ini, maka pemerintah daerah berharap pemilihan struktur itu dapat memperhatikan sejarah di daerah ini.
“Tapi, apabila itu adalah peraturan, maka hingga akhir zaman, maka hanya ada dua orang Kaltim yang menjadi deputi. Inilah aspirasi dari bawah, termasuk para pakar akademisi dan mahasiswa di Kaltim yang perlu diperhatikan,” jelasnya.(jay/sul/adpimprov kaltim)
24 Maret 2022 Jam 21:35:29
Ibu Kota Negara
15 Maret 2022 Jam 17:24:10
Ibu Kota Negara
05 Agustus 2022 Jam 06:40:01
Ibu Kota Negara
29 Agustus 2022 Jam 22:56:29
Ibu Kota Negara
02 Maret 2023 Jam 17:23:50
Ibu Kota Negara
27 Maret 2022 Jam 23:07:30
Ibu Kota Negara
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Maret 2019 Jam 22:37:22
Pendidikan
23 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Juli 2019 Jam 22:31:16
Kegiatan Silaturahmi
03 Februari 2022 Jam 19:16:26
Aspirasi Masyarakat
21 Januari 2014 Jam 00:00:00
Warga Kaltim Bicara