YOGYAKARTA. Jajaran kepegawaian Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim selama mengikuti kegiatan orientasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/2) mendapat banyak informasi yang berguna untuk dapat dijadikan sebagai acuan maupun sekadar bahan banding untuk penyelenggaraan kepegawaian di Kaltim yang lebih baik.
Salah satunya adalah menyangkut rekrutmen pegawai non PNS seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Non PNS yang ada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pegawai Non PNS dengan sistem kontrak(outsourcing).
Khusus sistem Kontrak, pihak DIY mengacu pada Surat Edaran Sekda DIY Nomor: 814/00518/PP tanggal 15 Maret 2013 perihal Edaran Pengelolaan dan Pengangkatan Pegawai Non PNS. Pengadaannya harus memperhatikan Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu; untuk tenaga terampil diangkat melalui kerjasama pihak ketiga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan pengguna anggaran dan untuk tenaga ahli diangkat melalui kerjasama dengan pihak ketiga atau perseorangan dengan pengguna anggaran.
Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) yang akan mengangkat tenaga kontrak mengajukan usulan kepada Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum ditetapkan DPA sebagai dasar penetapan rekomendasi pengangkatan tenaga kontrak. Setelah diterima, baru dilaporkan ke Gubernur melalui Kepala BKD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak pengangkatannya.
Kepada BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor SE MTP mengatakan, mekanisme dan prosedur penerimaan tenaga kontrak di DIY memang sangat baik, karena ada dasar hukumnya, lebih tertib dan transparan. “Karena BKD dan Gubernur akan tahu persis tentang penerimaan tenaga kontrak yang ada di seluruh SKPD,” kata Yadi Robyan Noor
Hal tersebut menurutnya perlu mendapat perhatian jajaran kepegawian se-Kaltim sebab Kaltim masih memerlukan tenaga kontrak, menyusul dikeluarkannya moratorium penerimaan PNS hingga beberapa tahun ke depan, kecuali untuk tenaga teknis yang disetujui Pusat.(ri/hmsprov)
09 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Maret 2019 Jam 15:54:57
Pemerintahan
15 Agustus 2018 Jam 19:11:57
Pemerintahan
01 Desember 2017 Jam 09:35:46
Pemerintahan
11 Desember 2018 Jam 21:58:43
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
01 Agustus 2020 Jam 17:58:33
Agama
02 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Maret 2023 Jam 17:19:35
Produk K-UKM