Kalimantan Timur
Pengandaan Tenaga Kontrak DIY Lebih Tertib

YOGYAKARTA. Jajaran kepegawaian Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim selama mengikuti kegiatan orientasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/2) mendapat banyak informasi yang berguna untuk dapat dijadikan sebagai acuan maupun sekadar bahan banding untuk penyelenggaraan kepegawaian di Kaltim yang lebih baik.

            Salah satunya adalah menyangkut rekrutmen pegawai non PNS seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Non PNS yang ada di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pegawai Non PNS dengan sistem kontrak(outsourcing).

Khusus sistem Kontrak, pihak DIY mengacu pada Surat Edaran Sekda DIY Nomor: 814/00518/PP tanggal 15 Maret 2013 perihal Edaran Pengelolaan dan Pengangkatan Pegawai Non PNS. Pengadaannya harus memperhatikan Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu; untuk tenaga terampil diangkat melalui kerjasama pihak ketiga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan pengguna anggaran dan untuk tenaga ahli diangkat melalui kerjasama dengan pihak ketiga atau perseorangan dengan pengguna anggaran.

Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) yang akan mengangkat tenaga kontrak mengajukan usulan kepada Gubernur DIY melalui Kepala BKD DIY selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum ditetapkan DPA sebagai dasar penetapan rekomendasi pengangkatan tenaga kontrak. Setelah diterima, baru dilaporkan ke Gubernur melalui Kepala BKD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak pengangkatannya.

Kepada BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor SE MTP mengatakan, mekanisme dan prosedur penerimaan tenaga kontrak di DIY memang sangat baik, karena ada dasar hukumnya, lebih tertib dan transparan. “Karena BKD dan Gubernur akan tahu persis tentang penerimaan tenaga kontrak yang ada di seluruh SKPD,” kata Yadi Robyan Noor

Hal tersebut menurutnya perlu mendapat perhatian jajaran kepegawian se-Kaltim sebab Kaltim masih memerlukan tenaga kontrak, menyusul dikeluarkannya moratorium penerimaan PNS hingga beberapa tahun ke depan, kecuali untuk tenaga teknis yang disetujui Pusat.(ri/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation