Pengangkatan Camat Harus Sesuai Pendidikannya
SAMARINDA - Menyikapi masih banyaknya camat dan lurah yang bukan lulusan ilmu pemerintahan membuat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengintruksikan Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Meiliana agar menyurati seluruh bupati dan walikota untuk melakukan pengangkatan camat dan lurah sesuai latar pendidikan yang tepat.
“Pengangkatan jabatan sebagai camat maupun lurah haruslah yang menguasai bidang ilmu pemerintahan. Sudah semestinya bupati dan walikota mengangkat camat yang kompeten dan memiliki latar belakang pendidikan seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)," kata Meiliana usai mengikuti acara Paparan Monev Otda JPIP Kaltim-Kaltara Tahun 2015 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltiim. Rabu (4/3).
Meiliana mengatakan, terkait intruksi gubernur tersebut, Plt Sekprov, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan BKD Kaltim akan membentuk tim untuk mengkaji lebih dalam apakah pengangkatan camat dan lurah diharuskan berlatar belakang ilmu pemerintahan.
"Dalam waktu dekat ini, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kita akan membuat konsep dan menyurati seluruh bupati dan walikota agar dalam pengangkatan camat ataupun lurah sesuai dengan lulusan ilmu pemerintahan," tegas Meiliana.
Ditambahkan, camat adalah pemimpin di wilayah kecamatan sehingga seorang camat seharusnya menguasai pengetahuan managerial di bidang pemerintahan. Begitu juga dengan lurah dalam melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, kalau kita membuat surat yang ditandatangani pak gubernur, suka atau tidak suka, bupati walikota harus mengikuti peraturan tersebut. Ini demi pelaksanaan roda pemerintahan yang baik, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Meiliana menambahkan, sekarang ini dalam pengangkatan camat ataupun lurah yang dilakukan oleh bupati ataupun walikota masih banyak yang tidak berlatar belakang pendidikan ilmu pemerintahan, sehingga sulit dalam mengambil keputusan. Sehingga untuk perbaikan kedepan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 perlu dilakukan perubahan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
"Kedepannya diharapkan tidak ada lagi camat maupun lurah yang tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu pemerintahan, karena akan memberikan dampak negatif terhadap keputusan-keputusan yang diambil," kata Meiliana. (mar/sul/hmsprov).
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Oktober 2018 Jam 19:44:35
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 September 2021 Jam 20:56:00
Administrasi Pembangunan
09 Oktober 2018 Jam 18:40:49
Kepemudaan dan Olahraga
27 Maret 2021 Jam 16:20:55
Kegiatan Silaturahmi
17 Februari 2019 Jam 19:17:34
Agama
05 Februari 2017 Jam 00:00:00
Kehutanan