Kalimantan Timur
Pengangkatan Camat Harus Sesuai Pendidikannya

Pengangkatan Camat Harus Sesuai Pendidikannya

 

SAMARINDA - Menyikapi masih banyaknya  camat dan lurah yang bukan lulusan ilmu pemerintahan membuat Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengintruksikan Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Meiliana agar  menyurati seluruh bupati dan walikota untuk melakukan pengangkatan camat dan lurah sesuai latar pendidikan yang tepat.

“Pengangkatan jabatan sebagai camat maupun lurah haruslah yang menguasai bidang ilmu pemerintahan. Sudah semestinya bupati dan walikota mengangkat camat yang kompeten dan memiliki latar belakang pendidikan  seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri  (STPDN) atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)," kata Meiliana usai mengikuti acara Paparan Monev Otda JPIP Kaltim-Kaltara Tahun 2015 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltiim. Rabu (4/3).

Meiliana mengatakan, terkait intruksi gubernur tersebut,  Plt Sekprov, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan BKD Kaltim akan membentuk tim untuk mengkaji lebih dalam apakah pengangkatan camat dan lurah diharuskan berlatar belakang ilmu pemerintahan. 

"Dalam waktu dekat ini, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kita akan membuat konsep dan menyurati seluruh bupati dan walikota agar dalam pengangkatan camat ataupun lurah sesuai dengan lulusan ilmu pemerintahan," tegas Meiliana.

Ditambahkan, camat adalah pemimpin di wilayah kecamatan sehingga seorang camat seharusnya menguasai pengetahuan managerial di bidang pemerintahan. Begitu juga dengan lurah dalam melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, kalau kita membuat surat yang ditandatangani pak gubernur, suka atau tidak suka, bupati walikota harus mengikuti peraturan tersebut. Ini demi pelaksanaan roda pemerintahan yang baik, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.  

Meiliana menambahkan, sekarang ini dalam pengangkatan camat ataupun lurah yang dilakukan oleh bupati ataupun walikota  masih banyak yang tidak berlatar belakang pendidikan ilmu pemerintahan, sehingga sulit dalam mengambil keputusan. Sehingga untuk perbaikan kedepan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 perlu dilakukan perubahan demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

"Kedepannya diharapkan tidak ada lagi camat maupun lurah yang tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu pemerintahan, karena akan memberikan dampak negatif terhadap keputusan-keputusan yang diambil," kata Meiliana. (mar/sul/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation