Kalimantan Timur
Pengawasan Hingga Usia 18 Tahun

Seleksi Tim PIPA Sangat Ketat untuk Hak Asuh Anak

SAMARINDA - Kepala Dinas Sosial Kaltim Hj Siti Rusmalia Idrus mengatakan, Pemprov Kaltim memberikan perhatian sangat serius terkait perlindungan anak. Setiap anak harus mendapat hak untuk tumbuh dan berkembang layak, baik secara fisik maupun mental. Hal ini, berlaku juga untuk anak-anak yang akan diadopsi para tua angkat.

Penegasan tersebut disampaikan Siti Rusmalia Idrus usai menyerahkan hak asuh anak kepada Pasangan Ali Ridho - Zakariani sebagai calon orang tua angkat seorang bayi perempuan bernama Fairuz Fazaria Nova, di Kantor Dinas Sosial Kaltim, Selasa (8/4). Penyerahan hak asuh anak ini merupakan bagian dari proses adopsi yang penetapan resminya akan dilakukan oleh Pengadilan Agama (adopsi muslim) dan Pengadilan Negeri (non muslim).

"Penyerahan hak asuh anak ini adalah rangkaian dari proses adopsi. Berikutnya, penetapan resmi adopsi akan dilakukan oleh Pengadilan Agama karena anak yang diadopsi berlatar belakang muslim," kata Siti Rusmalia Idrus.

Dia menjelaskan, dari sekian banyak pemohon adopsi, Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) yang terdiri dari unsur Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Agama dan perwakilan organisasi pemerhati anak,  melakukan seleksi sangat ketat hingga akhirnya memutuskan pasangan asal Kutai Kartanegara yang diberikan kepercayaan untuk mengasuh anak tersebut.

Seleksi dan penilaian dilakukan dengan wawancara. Tim PIPA juga melakukan  kunjungan ke rumah dan lingkungan para calon orang tua asuh. Hal ini sangat penting dilakukan agar adopsi benar-benar dapat memilih pasangan orang tua yang tepat bagi sang anak.

"Tim PIPA sudah melakukan penilaian secara komprehensif terkait kondisi sosial, ekonomi dan kepribadian setiap calon orang tua asuh. Alasan para calon orang tua asuh mengangkat anak juga kami tanyakan. Sejauh mana kasih sayang mereka juga kami amati. Demi perlindungan anak, kita memang harus berhati-hati. Karena itu, seleksi dilakukan sangat ketat," ungkap Rusmalia.

Setelah rapat Tim PIPA terkait penelitian berkas disertai argumen dan pendapat, maka tim tersebut menyusun berita acara dan jika disetujui, maka selanjutnya dibuatlah Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang pemberian ijin permohonan pengangkatan anak.

Setelah SK Kepala Dinas tersebut, maka pengasuhan anak sudah bisa diserahkan kepada calon orang tua angkat. Selanjutnya, orang tua angkat melanjutkannya ke Pengadilan Agama untuk mendapat penetapan adopsi.

"Sejak penyerahan hak asuh ini, tim kami akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kutai Kartanegara. Perkembangan anak hingga nanti berusia 18 tahun akan tetap kami pantau dan saat itulah wajib bagi orang tua angkat untuk menjelaskan asal usul anak yang sebenarnya," bebernya.

Rusmalia menegaskan, proses adopsi ini mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah  Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan diperkuat  dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. "Intinya, Pemprov Kaltim sangat serius untuk melindungi anak-anak kita," pungkas Rusmalia. (sul/es/hmsprov).

///FOTO :  Kepala Dinas Sosial Kaltim Hj Siti Rusmalia Idrus, bersama calon orang tua angkat usai penyerahan hak asuh anak di Kantor Dinas Sosial, Selasa lalu.(samsul/humasprov kaltim)

 

Berita Terkait
Government Public Relation