Pengedar Benih Palsu Diancam Pidana Kurungan
SAMARINDA - Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, maka apabila mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label karena dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan pidana penjara (kurungan) selama lima tahun dan denda Rp250 juta.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Hj Etnawati Usman menyikapi masih tingginya peredaran benih bina tidak sesuai label di masyarakat. Sementara apabila mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label karena kelalaian dapat dikenakan pidana penjara 12 bulan dan denda Rp 50 juta.
Menurut dia, Undang-Undang tersebut sangat penting terutama dalam upaya memberikan perlindungan bagi para penguna (petani maupun perusahaan besar) benih sawit agar mampu menghasilkan produk yang lebih berkualitas dengan produktivas tinggi.
Diakuinya, peredaran benih kelapa sawit ilegal di masyarakat masih banyak diperdagangkan bebas. “Benih kelapa sawit yang tidak memenuhi aspek legalitas itu diproduksi oleh lembaga dan perorangan yang tidak diakui pemerintah,” ujar Etnawati.
Dijelaskan Etnawati, benih kelapa sawit yang tidak memenuhi syarat-syarat serta tata cara pelepasan varietas juga tidak melalui proses sertifikasi. Perkecambahan dilakukan secara alami dan asal usul pohonnya tidak jelas dan tidak tercatat.
Benih berasal dari buah (kecambah) yang dikumpulkan dibawah pohon sawit terdapat di kebun produksi Tenera (T) atau pohon Dura (D) yang disilangkan. Sehingga tidak dapat disertifikasi karena asal usul tidak jelas dan proses pengecambahannya tidak mengikuti standar.
Pengguna benih ilegal akan mengurangi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dan biaya yang dikeluarkan sia-sia. “Bahkan kebanyakan benih sawit palsu tidak berproduksi walaupun sudah memasuki usia tanaman menghasilkan,” jelas Etnawati.
Sementara benih sawit asli berasal dari varietas unggul Dura disilangkan Pisifera yang dilepas secara resmi Menteri Pertanian. Disertifikasi kemurnian genetik terjamin dan perkecambahan dilakukan rapi dan sistematis sehingga asal usul dapat ditelusuri ke pohon induk.
“Diproduksi di kebun benih khusus yang sudah disertifikasi dengan cara menyilangkan pohon ibu induk (Dura/D) dengan menyilangkan pohon bapak (Pisifera/P) yang telah teruji keunggulannya,” ungkap Etnawati.
Dia menambahkan tindakan yang dilakukan masyarakat jika mengetahui adanya benih ilegal untuk segera melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di Dinas Perkebunan setempat atau ke Polres setempat.
“Terutama tidak membeli benih tersebut walaupun dengan harga murah serta menyita dan melakukan pemusnahan. Karena imbasnya akan terlihat setelah usia tanaman lima tahun dan tidak menghasilkan buah,” kata Etnawati. (yans/sul/hmsprov)
Foto: Pembakaran benih sawit palsu. (dok/humasprov kaltim).
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 September 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Mei 2018 Jam 20:22:35
Pertanian dan Ketahanan Pangan
20 Mei 2020 Jam 18:50:26
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
19 Juli 2018 Jam 20:41:06
Pemerintahan
30 November 2016 Jam 00:00:00
Korpri
04 Juni 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
29 Mei 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri