Kalimantan Timur
Pengelolaan Arsip di Kaltim Belum Sesuai Standar

SAMARINDA– Kepala Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim Mariansyah mengungkapkan hampir disemua instansi pemerintah belum menangani arsip sesuai dengan standar kearsipan.
Salah satunya adalah tentang penyusutan arsip, yakni kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
“Karena itu perlu dilakukan pembenahan dan penataan arsip di setiap SKPD dan LKD kabupaten/kota se Kaltim agar terwujud pengelolaan arsip yang relevan, sesuai dengan standar peraturan,” ungkap Mariansyah pada Bimbingan Teknis Penyusutan Arsip bagi SKPD lingkup Pemprov dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) kabupaten/kota se Kaltim, Senin (11/11).
Melalui Bimtek, lanjut dia peserta yang terdiri dari pejabat struktural bagian umum dan staf pengelola kearsipan di SKPD dan LKD kabupaten/kota diharapkan dapat melaksanakan pengelolaan tata kearsipan secara benar sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Selain itu, Bimtek juga bertujuan untuk melakukan pembinaan kearsipan ke SKPD dan LKD kabupaten/kota secara berkesinambungan guna tercapainya penyelenggaraan kearsipan yang lebih inovatif dan andal. Serta mengembangkan situasi dan kondisi untuk pelaksanaan pengelolaan kearsipan yang lebih baik.
“Pelaksanaan Bimtek ini adalah upaya untuk mewujudkan suatu pengelolaan penataan arsip menurut sistem tertentu dan sistemik yang relevan, sesuai standar peraturan yang berlaku, yang terdata dan tertata, akurat dan mudah ditemukan guna kelancaran tata kearsipan,” lanjut dia.
Pada Bimtek kali ini, peserta mendapatkan materi tentang kebijakan kearsipan di Kaltim dan penyusutan arsip. Sedangkan nara sumber berasal dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan BAD Kaltim. (her/hmsprov)


 

Berita Terkait