BALIKPAPAN - Dalam rangka Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2022 dan Implementasi Aplikasi e-BMD, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan salah satu tindak lanjut dalam rangka memenuhi data dukung MCP KPK RI terkait sertifikasi aset tanah. Adapun total sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 17 sertifikat tanah antara lain 11 bidang tanah di lokasi Balikpapan dan 6 bidang tanah di lokasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan membuka kegiatan di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, (14/7/2022).
Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
“Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel. Karena pengelolaan barang milik daerah itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Staf Ahli Gubernur itu berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang sangat berharga ini.
“Jika memang ada hal-hal yang perlu disampaikan atau ditanyakan kepada narasumber agar dapat digunakan sebaik-baiknya dikarenakan narasumber yang dihadirkan pada hari ini adalah narasumber yang memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 dan merupakan tim penyusun aplikasi E-bmd ini,” pesan Kurniawan.
Hadir sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri RI Cahya Ari Nugroho dan Tenaga Ahli Perancang Aplikasi E-bmd Lembaga pengkajian dan penerapan ilmu administrasi (LPPIA) Universitas Indonesia.
Sosialisasi yang dilakukan selama dua hari pada 14 hingga 15 Juli 2022 ini. (kit/sul/adpimprov kaltim)
23 September 2021 Jam 22:16:28
Kegiatan Pemerintah
12 Mei 2020 Jam 16:32:10
Kegiatan Pemerintah
10 September 2018 Jam 18:31:46
Kegiatan Pemerintah
29 November 2017 Jam 09:14:14
Kegiatan Pemerintah
14 November 2018 Jam 19:57:36
Kegiatan Pemerintah
15 Agustus 2021 Jam 21:09:39
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
24 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 November 2022 Jam 06:16:58
Gubernur Kaltim
20 Mei 2016 Jam 00:00:00
Investasi
17 Januari 2019 Jam 19:33:57
BNN
12 Oktober 2022 Jam 15:44:19
Wakil Gubernur Kaltim