Pengelolaan Guest House Pemprov Kaltim Diserahkan ke Pihak Ketiga
BALIKPAPAN - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengatakan, pengelolaan gedung Guest House akan melibatkan pihak swasta atau pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar pengelolaannya bisa dilakukan secara profesional, karena fasilitas yang ada di gedung tersebut sama dengan hotel-hotel berbintang.
"Pengelolaannya akan kita libatkan pihak ketiga yang profesional. Saat ini kita masih siapkan aturannya, karena tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus disepakati para pihak. Aturan tersebut nantinya harus mengakomodir penetapan tarif harga pemanfaatannya. Menyesuaikan tarif khusus untuk pemerintah dan tarif untuk masyarakat umum," kata Mukmin Faisyal usai acara peresmian Guest House Pemprov Kaltim di Jalan Syarifudin Yoes Balikpapan, Rabu (11/2).
Mukmin mengakui, tidak terlalu mempermasalahkan besaran persentase keuntungan yang didapat dari pihak ketiga atau kerjasama pengelolaan gedung yang refresentatif dengan 30 kamar tersebut.
“Harus dikelola secara professional. Soal bagian keuntungan tidak penting. Walaupun demikian yang terpenting ada jalan keluar baik pemerintah, maupun swasta yang selama ini kesulitan mencari tempat pertemuan representatif,” kata Mukmin.
Dengan diresmikannya penggunaan gedung Guest House Pemprov Kaltim, tentu diharapkan menjadi jalan keluar bagi aparat pemerintahan untuk menyelenggarakan kegiatan seiring kebijakan larangan menyelenggarakan kegiatan di hotel.
“Ini jalan keluar bagi siapa pun, baik pemerintah, mupun pihak lain. Makanya kita bangun guest house di sini. Jadi ini untuk umum, siapapun bisa memanfaatkannya, khususnya SKPD bisa memanfaatkan karena sudah jelas tempatnya,” ujar Mukmin.
Ketika disinggung kapan waktu pemanfaatan akan dbuka untuk umum, Mukmin Faisyal mengaku belum bisa memutuskan. Sebab masih menunggu kesiapan aturan pengelolaan dengan pihak ketiga. Jika sudah ditetapkan, maka baru kemudian dibuka untuk umum.
Hal senada juga disampaikan Asisten Administrasi umum Sekprov Kaltim, Meiliana. Untuk pengelolaan Guest House dipercayakan ke pihak ketiga yang diharapkan dapat menangani secara professional seperti pengelolaan hotel.
“Sangat sayang jika tidak ditangani oleh pihak yang tidak professional. Karena fasilitas yang ada di sini sama fasilitas yang ada di hotel, seperti ruangannya, tempat tidur dan fasilitas lainnya,” kata Meiliana.
Ditambahkan, Pemprov Kaltim dipastikan akan menyusun ketentuan kerjasama pengelolaan tersebut melalui nota kesepahaman atau MoU (memorandum of Understanding) sebagai payung hukum. Termasuk akan dilakukan seleksi pihak ketiga dimaksud secara selektif untuk menetapkan pihak yang betul-betul profesional menangani. Menurutnya hingga saat ini sudah banyak pihak ketiga yang ingin mengelola Guest House Pemprov Kaltim tersebut.
“Setelah nanti ditetapkan siapa pengelolannya, di sini pasti akan banyak kegiatan. Makanya SKPD juga diimbau melaksanakan rapat di sini, karena tempat ini fasilitasnya sama dengan hotel-hotel yang ada di Balikpapan,” kata Meiliana. (mar/sul/hmsprov)
01 November 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
25 Mei 2018 Jam 21:11:04
Kepemudaan dan Olahraga
17 Maret 2015 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
04 September 2018 Jam 18:51:22
Kepemudaan dan Olahraga
27 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Mei 2020 Jam 21:52:45
Kelautan dan Perikanan
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
17 Februari 2020 Jam 20:47:20
Berita Acara
06 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Mei 2020 Jam 00:08:30
Penanggulangan Bencana