Kaltim Siapkan Rencana Aksi Daerah
SAMARINDA–Menindaklanjuti Rapat Koordinasi dan Supervisi (Rakorsup) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tingkat nasional di Jakarta pada Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pertemuan serupa untuk tingkat daerah yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Rabu (12/3).
Pertemuan yang dihadiri SKPD terkait dari lingkup Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim ini merupakan persiapan sebelum diadakan pertemuan antara komisioner KPK dengan gubernur dan bupati/walikota se Kaltim pada Kamis (13/3).
Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi yang bertindak selaku pimpinan rapat mengungkapkan ada lima fokus yang menjadi pokok bahasan terkait pengelolaan pertambangan minerba di Kaltim, yakni penataan perijinan, kewajiban keuangan, pengawasan produksi, kewajiban pengolahan minerba sebelum di eskpor, pengawasan pengangkutan dan penjualan.
“Dari pertemuan semua sudah terungkap baik positif dan negatif dari pengelolaan batu bara di sejumlah daerah. Itu semua menjadi masukan dan akan dibahas menjadi rencana aksi daerah yang akan ditandatangani oleh pimpinan kabupaten/kota se Kaltim pada Rakorsup dengan Komisioner KPK,” ungkap Rusmadi.
Menurut dia, pertemuan ini berperan penting dan strategis dalam upaya menata kembali pengelolaan pertambangan minerba yang selama ini berdasarkan data pusat sudah merugikan negara. Untuk itu, dengan adanya rencana aksi daerah diharapkan bisa meminimalisir potensi kerugian negara melalui pencegahan dan pengawasan secara kontinu.
“Kita berharap dari tambang minerba tidak menimbulkan kerugian negara ataupun memberikan dampak negatif terutama terhadap lingkungan dan sosial, namun memberikan manfaat. Tidak saja mendorong pertumbuhan perekonomian daerah tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto, selaku nara sumber mengungkapkan permasalahan pengelolaan pertambangan minerba telah dipetakan di 12 provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi dan Maluku Utara.
Menurut dia, dari 7.501 izin usaha pertambangan yang didominasi dari 12 provinsi tersebut ternyata 45 persen di antaranya bermasalah dan menimbulkan kerugian negara. Permasalahan yang teridentifikasi diantaranya karena lahan tumpang tindih, masalah administrasi hingga kurang bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Kita berharap masalah ini bukan hanya di Kaltim atau 11 provinsi lainnya, bisa saja sumbernya dipusat atau bupati yang menerbitkan ijin usaha pertambangan (IUP). Kita melakukan supervisi agar tata kelola tambang minerba di daerah lebih baik dan benar-benar ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Nara sumber lainnya pada pertemuan itu, yakni Kepala Satgas Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria dan perwakilan dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, yang diwakili Kasubdit Perencanaan Wilayah dan Informasi Mineral dan Batu Bara MP Dwi Nugroho.
Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kukar HM Gufron Yusuf, Plh Kepala Bappeda Nazrin, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Amrullah, Kepala Dinas Kehutanan Chairil Anwar, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Eddy Kuswaedi, Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim M Sa’aduddin, Kepala Biro Ekonomi Abu Helmi dan Kepala Biro Humas dan Protokol S Adiyat. (her/hmsprov)
//Foto: JANGAN RUGIKAN NEGARA. Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto saat memberi penjelasan pada para wartawan. (johan/humasprov kaltim).
07 April 2022 Jam 21:58:47
Energi dan Sumber Daya Mineral
28 Januari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
27 September 2019 Jam 00:04:07
Energi dan Sumber Daya Mineral
20 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
03 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara