SAMARINDA–Pengolahan limbah kelapa sawit atau POME (palm oil mill effluent/limbah cair minyak kelapa sawit) untuk menghasilkan listrik (energi alternatif) ternyata mampu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) mencapai 900.000 ton CO2 eq pertahun.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati, penurunan emisi itu berasal dari penangkapan gas metana limbah cair kelapa sawit dengan asumsi semua POME dari pengolahan 4,4 juta ton tandan buah segar pertahun dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik.Potensi listrik tambahan yang mampu dihasilkan mencapai 100.000 megawaat/hour per tahun yang diperkirakan dapat memasok sekitar 65.000 rumah tangga. S
esuai komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak melalui Rencana Aksi Daerah penurunan emisi Gas Rumah Kaca.Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Gerakan Rumah Kaca (GRK) Provinsi Kaltim 2010-2020 sebagai upaya perlindungan/pelestarian lingkungan. Rencana aksi itu terfokus pada tiga sektor utama, yakni sektor berbasis lahan dan sektor energy (industri dan transportasi) dan sektor pengolahan limbah.
Meskipun emisi dari limbah dan energi kurang dari 10 persen dari total emisi namun tindakan mitigasi berpotensi memberikan nilai lebih bagi masyarakat.“Pergub yang diterbitkan merupakan tindaklanjut Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca. Peraturan tersebut sebagai upaya pengendalian dampak perubahan iklim dengan penurunan emisi rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 nanti,” jelasnya.
Pengelolaan POME yang didukung dengan kemajuan teknologi telah mampu menerapkan limbah atau sisa pengolahan kelapa sawit menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga limbah itu tidak merusak lingkungan bahkan sebaliknya.
“Program pengelolaan POME sesuai dengan komitmen pemerintah agar pengelolaan industri di semua sektor mengutamakan pelestarian lingkungan atau pro environment. Karenanya penerapan teknologi tepat guna limbah sawit akan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Etnawati.
Ditambahkan, realisasi potensi limbah sawit membutuhkan kerjasama yang efektif antar sektor swasta dan publik dengan skala tertentu, terutama dukunagn keuangan yang memadai bagi pengembangan atau pembangunan pabrik pengolahan POME untuk pembangkit listrik. (yans/hmsprov).
29 Oktober 2019 Jam 11:08:50
Lingkungan Hidup
07 Desember 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
10 November 2019 Jam 22:35:36
Lingkungan Hidup
14 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
28 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Agustus 2018 Jam 08:32:17
Kegiatan Silaturahmi
01 September 2019 Jam 22:18:23
Kegiatan Silaturahmi
03 April 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan