SAMARINDA–Pengolahan limbah kelapa sawit atau POME (palm oil mill effluent/limbah cair minyak kelapa sawit) untuk menghasilkan listrik (energi alternatif) ternyata mampu mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) mencapai 900.000 ton CO2 eq pertahun.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati, penurunan emisi itu berasal dari penangkapan gas metana limbah cair kelapa sawit dengan asumsi semua POME dari pengolahan 4,4 juta ton tandan buah segar pertahun dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik.Potensi listrik tambahan yang mampu dihasilkan mencapai 100.000 megawaat/hour per tahun yang diperkirakan dapat memasok sekitar 65.000 rumah tangga. S
esuai komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak melalui Rencana Aksi Daerah penurunan emisi Gas Rumah Kaca.Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Gerakan Rumah Kaca (GRK) Provinsi Kaltim 2010-2020 sebagai upaya perlindungan/pelestarian lingkungan. Rencana aksi itu terfokus pada tiga sektor utama, yakni sektor berbasis lahan dan sektor energy (industri dan transportasi) dan sektor pengolahan limbah.
Meskipun emisi dari limbah dan energi kurang dari 10 persen dari total emisi namun tindakan mitigasi berpotensi memberikan nilai lebih bagi masyarakat.“Pergub yang diterbitkan merupakan tindaklanjut Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca. Peraturan tersebut sebagai upaya pengendalian dampak perubahan iklim dengan penurunan emisi rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 nanti,” jelasnya.
Pengelolaan POME yang didukung dengan kemajuan teknologi telah mampu menerapkan limbah atau sisa pengolahan kelapa sawit menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga limbah itu tidak merusak lingkungan bahkan sebaliknya.
“Program pengelolaan POME sesuai dengan komitmen pemerintah agar pengelolaan industri di semua sektor mengutamakan pelestarian lingkungan atau pro environment. Karenanya penerapan teknologi tepat guna limbah sawit akan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Etnawati.
Ditambahkan, realisasi potensi limbah sawit membutuhkan kerjasama yang efektif antar sektor swasta dan publik dengan skala tertentu, terutama dukunagn keuangan yang memadai bagi pengembangan atau pembangunan pabrik pengolahan POME untuk pembangkit listrik. (yans/hmsprov).
03 September 2018 Jam 20:12:18
Lingkungan Hidup
22 Januari 2020 Jam 08:51:27
Lingkungan Hidup
07 September 2019 Jam 20:37:00
Lingkungan Hidup
28 Juni 2022 Jam 07:25:49
Lingkungan Hidup
25 September 2019 Jam 20:40:30
Lingkungan Hidup
19 Juli 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
24 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 April 2013 Jam 00:00:00
Agama