Kalimantan Timur
Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat

Implikasi UU No 23 tahun 2014

SAMARINDA- Staf Ahli Gubernur Kaltim bidang Pertanian, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Sigit Hardwinarto mengatakan penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan,  peran serta masyarakat dalam   peningkatan daya saing.

"Ditetapkannya UU No 23 tahun 2014 ini, turut berimbas pada kewenangan pengelolaan SDA di daerah. Kebijakan terkait SDA kini kewenangannya lebih besar di tangan pemerintah pusat dan provinsi, terutama di sektor kehutanan, pertambangan dan perikanan-kelautan. Sektor Kehutanan merupakan salah satu sektor yang paling banyak berubah," kata Sigit Hardwinarto mewakili Gubernur Kaltim

Hal itu dikemukakannya pada pembukaan seminar implikasi dan perpektif Otonomi Daerah UU No 23 tahun 2014 tentang pemrintahan daerah terhadap kewenangan daerah dalam tata kelola sumbnerdaya alam di Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/3).   

Dikatakan, banyak kegiatan yang selama ini didesentralisasikan ke tingkat kabupaten, kembali ke tingkat provinsi.  Dalam Undang-undang ini, kabupaten hanya diberi mandat untuk mengurusi taman hutan raya dan urusan pemberdayaan nelayan kecil serta tempat pelelangan ikan untuk sektor kelautan.

"Meski demikian, Undang-undang ini masih diterjemahkan dalam peraturan pemerintah yang lebih teknis dan juga masih memungkinkan diatur dalam undang-undang sektor, namun Undang-undang ini telah memberikan dasar-dasar yang sangat berbeda bagi kewenangan kabupaten-/kota dalam urusan tata kelola SDA," ujar Sigit. 

Menurutnya, dengan adanya perubahan kewenangan tersebut, pemprov harus bersama memperhatikan, apa saja yang berubah dan perlu ditindaklanjuti baik dari segi kebijakan, rencana dan program, dari sisi organisasi perangkat daerah dan sumberdaya manusianya dalam hal ini PNS, penganggaran dan teknis lainnya.

"Kita juga harus bersama membahas bagaimana dengan inisiatif yang sudah berkembang di provinsi dan kabupaten  kota untuk kegiatan-kegiatan yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan, antara peningkatan kesejah-teraan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup,"kata Sigit.

Menurut Sigit, yang  penting untuk dibahas adalah bagaimana proses transisi selama 2 tahun ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan dipahami berbagai pihak. Penting untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam merumuskan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Serta menyiapkan kebijakan-kebijakan daerah dalam masa transisi, serta membahas apa saja yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat untuk merespon hal-hal yang tersebut. Serta melihat juga kewenangan di sektor sumberdaya mineral dan pertambangan di kabupaten yang sudah sangat jauh berkurang dan bagaimana menyikapinya," papar Sigit.

Sebelumnya, panitia pelaksana Daddy Ruchiyat mengatkan, tujuan penyelenggraan acara ini yaitu untuk menyampaikan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dari perspektif hukum tata negara dan mengidentifikasi implikasi dan pandangan pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam pengelolaan sumberdaya alam pada kontek urusan, tata organisai daerah, keuangan dan program.

"Selain itu juga membahas implementasi UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait dengan inisitif-inisiatif pengelolaan sumberdaya alam yang telah dikembalikan  di tingkat provinsi dan kabupaten kota, serta memberikan masukan bagi Pemprov, dan kabupaten kota dalam masa transisi pengalihan kewenangan atas pengelolaan suberdaya alam," papar Daddy Ruchiyat. (mar/hmsprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation