SANGATTA - Sampai saat ini di Kaltim sudah memiliki 58 pabrik minyak sawit (PKS). Kehadiran pabrik minyak sawit itu cukup potensial untuk pengembangan bahan baku energi listrik terbarukan dan ramah lingkungan.
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Henny Herdiyanto saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Pertemuan Workshop Manajemen Perlindungan Perkebunan Tahun 2016 di Sangatta Kutai Timur, pekan lalu.
Menurut dia, perusahaan atau pabrik kelapa sawit harus mengembangkan energi listrik dengan memanfaatkan limbah cair kepala sawit atau palm oil mill effluent (POME).
“Pabrik kelapa sawit menghasilkan limbah cair atau POME yang dapat dimanfaatkan bahan baku energi listrik ramah lingkungan,” katanya.
Pengembangan potensi limbah cair sawit sangat mendukung bagi ketersediaan bahan baku listrik terbarukan di tingkat pedesaan. Dalam kesempatan itu, Henny menyebutkan beberapa isu strategis lainnya terkait usaha perkebunan di Kaltim.
Diantaranya, menginclave area nilai konservasi tinggi dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan sebagai upaya menjamin keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, perlu identifikasi dan upaya-upaya dalam penanganan dampak kekeringan serta mediasi gangguan usaha dan konflik perkebunan. Isu lainnya, perlu upaya meningkatkan daya serap APBN karena perekonomian Indonesia yang mengalami penurunan. Maka, diupayakan langkah strategis dan inovatif dalam percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan.
Perubahan iklim global juga menjadi isu dalam pertemuan. Karena, menyebabkan kekeringan dan potensi terjadinya kebakaran lahan dan kebun di sentra produksi perkebunan dan diperkirakan kembali terjadi kemarau pada Mei di 2016 ini.
Maka, guna mengatasi dampak kekeringan dan puso, maka kebijakan dan program Kementerian Pertanian adalah membangun 1.000 embung (parit/dam). Bantuan tersebut ujar Henny, dialokasikan pada DIPA Direktorat Pengelolaan Air dan Irigasi.
“Perusahaan harus menyiapkan embung atau parit untuk persediaan air antisipasi ketika terjadi kebakaran lahan dan kebun,” jelasnya. (yans/sul/humasprov
17 November 2017 Jam 09:49:48
Energi dan Sumber Daya Mineral
21 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
08 Maret 2018 Jam 19:38:49
Energi dan Sumber Daya Mineral
18 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Juli 2017 Jam 08:25:42
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 Juli 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 September 2019 Jam 20:40:00
Even Olahraga
05 November 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 Juni 2022 Jam 21:52:33
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
25 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan