Kajian Sebaran dan Luasan Hutan Kota di Samarinda
SAMARINDA-Pengembangan hutan kota di ibukota provinsi, Samarinda diharapkan dapat mendukung upaya-upaya pelestarian lingkungan. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan kajian sebaran dan luasan hutan kota di Samarinda yang dilakukan Balitbangda Kaltim.
“Kondisi existing kota Samarinda cenderung mengabaikan kawasan hijau. Pembangunan kawasan perkotaan lebih berpihak pada sektor ekonomi yang secara nyata mendatangkan keuntungan finansial. Sehingga perlahan namun pasti terjadi krisis air, banjir, kemacetan, polusi udara dan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata Halda Arsyad usai membuka Evaluasi Kajian Sebaran dan Luasan Hutan Kota di Samarinda, di Kantor Balitbangda Kaltim, Rabu (13/11).
Sesuai PP Nomor 63 Tahun 2002 definisi hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
Menurut Halda, jumlah penduduk di Samarinda memang terus meningkat. Meski begitu, hal tersebut juga harus disesuaikan dengan ruang terbuka hijau yang dimiliki, sehingga tidak menyebabkan permasalahan lingkungan di kemudian hari.
Sesuai Surat Keputusan Walikota Tentang Keberadaan dan Luasan Hutan Kota No.224/1992 bahwa luas Hutan Kota Samarinda mencapai 218 hektar dan sesuai SK Walikota No.178/HK-KS/2005 Pemkot Samarinda menyatakan bahwa luas Hutan Kota Samarinda mencapai 690 hektar.
“Data tersebut ternyata tidak diperbaharui, sehingga antara 1992 hingga 2005 terjadi kenaikan mencapai 471 hektar luasan Hutan Kota Samarinda. Kalau, melihat kondisi saat ini, tentu harus ada perubahan, terhadap SK tahun 2005 tersebut. Apalagi, pembangunan di Samarinda semakin pesat. Sesuai PP No 63/2002 tentang hutan kota, seharusnya Pemkot Samarinda melakukan evaluasi luas hutan kota ini setiap tahun,” jelasnya.
Sesuai evaluasi yang dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak melalui perhitungan software ArcGis 10.1 menggunakan citra QuickBird2011 didapatkan luasan Hutan Kota Samarinda seluas 586,43 hektar. Sehingga pada 2013 terjadi pengurangan luasan 103,8 hektar dari hitungan pada SK 2005.
“Sesuai PP No 63/2002 tentang Hutan Kota, paling sedikit luas hutan kota mencapai 10 persen dari luas wilayah. Jika, melihat luas wilayah Kota Samarinda mencapai 71.800 hektar. Seharusnya, Samarinda memiliki hutan kota mencapai 7.180 hektar. Sedangkan yang ada sekarang 471 hektar,” beber Halda.
Untuk memenuhi kebutuhan luasan hutan kota tersebut, maka perlu dibuka lokasi baru untuk titik-titik hutan kota yang baru. Tim merekomendasikan arah pengembangan hutan kota ke Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Palaran.
Tim juga menyarankan agar Pemkot Samarinda segera membuat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hutan Kota yang didalamnya mengatur mengenai penunjukan, pembangunan, penetapan dan pengelolaan hutan kota sesuai dengan amanat PP No. 63 Tahun 2002
Penetapan luas hutan kota ke depan didasarkan pada jumlah penduduk mengingat fungsi hutan kota sebagai penyangga lingkungan dan penghasil oksigen bagi manusia.
Pengembangan hutan kota diharapkan dapat diarahkan pada kawasan yang tidak memiliki status hutan kota yaitu Kecamatan Palaran dan Bukit Pinang dan juga beberapa kecamatan yang memiliki jumlah sebaran dan luasan yang minim. (jay/hmsprov)
////Foto : Halda Arsyad
01 Juni 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
12 November 2021 Jam 09:22:56
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:23:29
Lingkungan Hidup
26 Februari 2016 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 September 2020 Jam 18:13:18
Lingkungan Hidup
24 Desember 2021 Jam 13:00:00
Lingkungan Hidup
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
05 Juli 2021 Jam 22:19:09
Gubernur Kaltim
17 Mei 2019 Jam 21:59:45
Agama
23 Oktober 2021 Jam 06:42:30
Berita Acara
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Maret 2014 Jam 00:00:00
Agama