Kalimantan Timur
Pengembangan Ketransmigrasian di Kaltim

Gubernur : Warga Lokal Tetap Prioritas

SAMARINDA – Gubernur Kaltim  Dr H Awang Faroek Ishak meminta masyarakat Kaltim tidak apriori dan pesimis terhadap rencana program ketransmigrasian di Benuai Etam. Pemerintah daerah kata Gubernur, akan selalu memprioritaskan upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

Esensi  program transmigrasi yang akan dikembangkan di Kaltim, lanjut Gubernur, adalah transmigrasi yang akan selalu mengedepankan kearifan lokal, termasuk mengoptimalkan potensi lokal dan budaya daerah.

 “Yakinlah, bahwa program transmigrasi yang baru ini disiapkan benar-benar untuk mensejahterakan rakyat Kaltim. Karena itu, rakyat Kaltim tidak boleh pesimis, apalagi apriori. Mensejahterakan rakyat Kaltim itu  amanah yang harus saya tuntaskan, salah satunya ya dengan program transmigrasi ini,” kata Awang Faroek.

Dijelaskannya, pembangunan kawasan perbatasan, pedalaman dan daerah terpencil akan sulit dilakukan dengan akselerasi yang cepat tanpa dukungan program transmigrasi.

Namun ujar Gubernur, sebelumnya rakyat juga harus banyak diberikan pemahaman bahwa program transmigrasi pola baru ini akan selalu mempertimbangkan kearifan lokal dengan kesepakatan warga setempat.

 “Warga lokal tetap prioritas, jadi jangan pernah berpikir kami akan mengabaikan warga lokal demi warga luar Kaltim. Transmigran yang datang nanti juga tidak sembarangan. Seleksinya ketat dan kami tidak mendatangkan transmigran yang hanya akan menjadi duri di daerah kita,”  tegas Awang.

Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Putut Pranomo menjelaskan bahwa program transmigrasi yang sekarang, jauh berbeda dengan model transmigrasi pada era lalu.  Transmigrasi sebelumnya diatur dalam Undang Undang Nomor 15  Tahun 1997, yang kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.

 “Undang Undang baru ini berubah 180 derajat dari sebelumnya.  Saat ini, paradigma pelayanan ketransmigrasian disesuaikan dengan harapan otonomi daerah dan mengedepankan kearifan lokal,” ungkap Putut.

Perubahan mendasar lain dalam ketentuan baru ini, transmigrasi dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Dalam ketentuan baru ini pemerintah daerah bisa menjadi pemrakrasa dan pelaksana. Daerah mendapat ruang untuk mengatur sesuai kearifan lokal masing-masing daerah. Sedangkan di Undang Undang yang lama program ini murni adalah program pemerintah pusat.

Undang Undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur pedoman pelaksanaan ketransmigrasian. Dalam ketentuan ini dijelaskan, jenis transmigrasi dipilah menjadi Satuan Pemukiman (SP) Pugar, SP Tempatan dan SP Baru.

Lebih rinci Putut Pranomo  menjelaskan, SP Pugar seratus persen memprioritaskan desa-desa di kawasan perbatasan yang selama ini didiami warga lokal. Desa itu akan dioptimalkan dengan daya tampung minimal 300 kepala keluarga (KK).

“Pada SP Pugar itu, nantinya rumah warga yang dianggap kurang layak akan dipugar. Keluarga yang belum memiliki rumah juga akan sekaligus dibangunkan rumah di kawasan itu. Seluruhnya dari warga setempat dan sisa daya tampung baru akan diisi warga transmigrasi dari luar,” jelas Putut.

Warga transmigrasi itu bisa dari kabupaten/kota di Kaltim dan bisa juga dari provinsi lain. Meski demikian, penetapan transmigran yang akan masuk nantinya harus sesuai pilihan warga setempat. Provinsi lain yang siap bekerja sama diantaranya, Yogyakarta, Banten  dan  Jawa Timur. “Setelah disepakati warga lokal, proses berikutnya akan diperkuat dengan perjanjian kerjasama dengan daerah pengirim transmigran,” imbuhnya.

Berikutnya adalah SP Tempatan. SP ini diperuntukkan bagi desa-desa yang daya tampung minimalnya sudah terpenuhi, namun tata ruangnya belum maksimal, sertifikatnya pun  belum ada. Daerah transmigrasi ini akan ditata menjadi lebih baik. “Infrastruktur di kawasan ini akan ditambah tanpa menambah warga transmigran baru dari luar daerah,” jelas Putut lagi.

Jika SP Pugar dan SP Tempatan sudah dilaksanakan dengan baik, maka berikutnya adalah SP Baru. Itupun prosesnya pasti panjang. "Intinya, semua program transmigrasi itu harus selalu didialogkan dengan masyarakat setempat,"  tegas Putut seraya menambahkan, pihaknya siap berdiskusi dan berdialog jika masyarakat ingin mendapat penjelasan lebih lengkap tentang program ketransmigrasian di Kaltim. 

Untuk penyelenggaraan ketransmigrasian yang lebih baik, Pemprov Kaltim bahkan telah menerbitkan  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Transmigrasi di Kaltim.  (sul/adv)

///DI PERBATASAN. Gubernur Kaltim  Dr H Awang Faroek Ishak dalam kunjungannya di daerah perbatasan, Kabupaten Mahakam Ulu. (dok/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation