Kalimantan Timur
Pengisian Jabatan Wali Kota Samarinda, Tunggu Cuti Jaang Selesai

Hendro Prasatyio

 

SAMARINDA - Terkait rencana pengisian jabatan Wakil Wali Kota Samarinda yang kosong sepeninggal H Nusyirwan Ismail, Februari lalu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan penjelasan. Juru Bicara Gubernur Hendro Prasatyio mengungkapkan, melalui surat bernomor 132.64/3295/OTDA tertanggal 9 April 2018, Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Otonomi Daerah, Dr Sumarsono memberi arahan agar pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Samarinda dilakukan setelah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

 

"Seyogyanya proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Samarinda dilakukan setelah Wali Kota Samarinda, Pak Syaharie Jaang selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dan setelah Wakil Wali Kota Samarinda disahkan pemberhentiannya," kata Hendro Prasatyio di Kantor Gubernur, Senin (23/4).

 

Dijelaskan Hendro, sesuai surat Dirjen Otonomi Daerah tersebut, maka terkait kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 79 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4). "Ketentuan mengatur dengan tegas, pengisian kekosongan jabatan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung," ungkap Hendro. (sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation